Bojonegoro (beritajatim.com) – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro akhirnya angkat bicara soal dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret nama salah satu pegawainya berinisial W.
Kepala Bagian Program, Hukum dan Humas RSUD Sosodoro, Abdul Aziz, menegaskan bahwa dugaan pungli tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan resmi rumah sakit.
“Tindakan itu murni dilakukan oleh individu, bukan mewakili institusi. Manajemen telah menegaskan sejak awal bahwa proses seleksi CPNS maupun PPPK tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Aziz, Senin (2/6/2025).
Menurut Aziz, rumah sakit telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai korban. Meskipun oknum W masih aktif sebagai ASN, proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
“Namun jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, kami himbau untuk segera melapor ke instansi terkait,” imbuhnya.
Aziz menegaskan, manajemen RSUD tidak akan mentoleransi pelanggaran serupa di lingkungan kerja. Sanksi hukum hingga pemecatan akan diberlakukan bagi siapa pun yang terbukti melanggar.
Sebelumnya, seorang warga berinisial PR mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp25 juta dari total permintaan Rp60 juta kepada oknum W, sebagai syarat agar anaknya yang saat itu magang di RSUD dapat diangkat menjadi CPNS. Bukti transfer tertanggal 9 September 2024 telah dilampirkan dalam aduan korban.
Menanggapi kasus ini, Komisi C DPRD Bojonegoro menyatakan akan memanggil pihak manajemen RSUD untuk dimintai klarifikasi. Anggota Komisi C, Natasha Devianti, menyebut pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami akan minta penjelasan langsung dari pihak rumah sakit. Kalau terbukti benar, kami akan rekomendasikan sanksi tegas karena ini menyangkut kepercayaan publik,” tegas Natasha, politisi PDI Perjuangan.
Ia menilai praktik pungli dalam rekrutmen CPNS merupakan kejahatan serius dan mencederai integritas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan. [lus/beq]
