Liputan6.com, Jakarta Roy Suryo dan Rismon Sianipar, dua dari delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi menanggapi usulan agar kasus itu diselesaikan secara mediasi. Usul itu disampaikan aktivis’98, Faisal Assegaf, saat audiensi dengan Komisi Reformasi Polri.
Menanggapi itu, Roy Suryo maupun Rismon Hasiholan Sianipar membuka ruang meski lebih dulu berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.
“Tunggu tanggal waktunya, yang jelas kami berterima kasih kepada Prof Jimly, terima kasih juga terhadap semua pihak, terima kasih kepada rakyat, terima kasih kepada media,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Roy berterima kasih kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri dan seluruh pihak yang ikut menyoroti kasus tersebut. Menurutnya, perhatian publik adalah bentuk kepedulian yang patut dihargai.
“Apapun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami, jadi kami juga sangat mengapresiasi itu tentu saja dengan petunjuk dari para kuasa hukum kami,” ucap dia.
Roy menegaskan sikapnya masih menunggu keputusan tim hukum. Ia tidak ingin mendahului langkah apa pun sebelum ada arahan resmi.
“Semua kami lakukan sesuai petunjuk kuasa hukum,” ucap dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411274/original/052061500_1763009104-Roy_Suryo.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)