Ronald Tannur Sebut Ibunya Cicil Bayar Fee Pengacara Rp 1 M, Masih Utang Rp 50 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terpidana kasus pembunuhan
Dini Sera Afrianti
, Gregorius
Ronald Tannur
menyebut ibunya, Meirizka Widjaja membayar fee untuk pengacaranya, Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dengan cara mencicil.
Saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, jaksa penuntut umum mengonfirmasi aliran dana dari rekening Meirizka kepada Lisa.
“Ada transferan 16 Oktober 2023 dari saudari Meirizka ke Lisa Rachmat sebesar Rp 500 juta, saksi pernah mengetahui?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
“Tidak pernah (tahu), Pak,” jawab Ronald Tannur.
Jaksa kemudian kembali mengonfirmasi apakah Ronald Tannur mengetahui ibunya mentransfer 50.000 dollar Singapura kepada Meirizka pada 30 Oktober 2023 dan Rp 250 juta pada 5 Desember 2023.
Namun, Ronald Tannur kembali tidak mengetahui aliran dana tersebut.
Mendengar ini, jaksa lantas mencoba meringkas pertanyaannya dengan memastikan apakah Ronald Tannur tidak mengetahui semua aliran dana dari ibunya kepada Lisa.
“Saya tidak pernah mengetahui transferan dari ibu saya kepada saudara Lisa Rachmat,” jawab Ronald Tannur.
Meski demikian, kata dia, setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 dan pulang ke rumah, ibunya menceritakan ia mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk
fee
pengacara Lisa.
Menurutnya, uang itu dibayar dengan mencicil.
Bahkan, kata dia, ibunya masih memiliki utang kepada Lisa Rp 50 juta sebagai bonus untuk salah satu anggota tim kuasa hukum.
“Ibu saya pernah membicarakan bahwa masih mempunyai utang sebesar Rp 50 juta kepada Ibu Lisa Rachmat dan sudah membayar
fee
kepada Lisa Rachmat sebesar Rp 1 miliar dengan cara dicicil,” tutur Ronald.
Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Uang disebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari dakwaan jaksa.
Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo yang mengadili perkara Ronald Tannur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ronald Tannur Sebut Ibunya Cicil Bayar Fee Pengacara Rp 1 M, Masih Utang Rp 50 Juta
/data/photo/2025/03/17/67d7a771dc2b2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)