RKUHAP, Koalisi Disabilitas Dorong Jamin Kesaksian Seorang Penyandang Disabilitas

RKUHAP, Koalisi Disabilitas Dorong Jamin Kesaksian Seorang Penyandang Disabilitas

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta agar kesaksian seorang penyandang disabilitas dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasalnya terdapat beberapa poin yang dinilai mendiskriminasi bagi penyandang disabilitas.

Pernyataan itu disampaikan oleh Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, terkait Rancangan KUHAP (RKUHAP), Senin (29/9/2025).

Fajri selaku perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, menjelaskan jaminan kesaksian dari seorang penyandang disabilitas belum terpenuhi. Di dalam KUHAP, pasal 1 dan pasal 45 disampaikan bahwa saksi dapat memberikan keterangan suatu peristiwa ketika melihat, mendengar, dan dialaminya sendiri.

Fajri menilai pada diksi melihat dan mendengar menjadi hambatan bagi seorang penyandang disabilitas dalam memberikan saksi ketika mengalami peristiwa pidana.

“Tidak semua manusia memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dengan mendengar dan melihat. Hal inilah yang membuat perkataan yang didengarnya sendiri dan perkataan yang dialaminya sendiri menjadi diskriminatif,” kata Fajri.

Fajri menjelaskan bahwa pada pasal 65 ayat 10 UUD 1945 menyatakan bahwa pengertian saksi dalam UUD 1945 sepanjang tidak dimaksudkan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan atas suatu tindak pidana yang tidak selalu didengarnya sendiri, dilihatnya sendiri, dan dialaminya sendiri.

Oleh karenanya, dia menyarankan agar diksi melihat dan mendengar dihilangkan dan diganti agar kesaksian dari seorang penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Baginya selama kesaksian yang disampaikan relevan maka dapat digunakan untuk kepentingan pengadilan.

“Ada langkah reduksi alternatif yaitu menghilangkannya sepenuhnya karena masalah bagaimana seseorang mendapatkan informasi sebenarnya menjadi sesuatu yang tidak perlu kaku seperti itu,” ujarnya.

Fajri menyebut beberapa kasus terhenti karena kegagalan komunikasi antara penegak hukum dan penyandang disabilitas dalam menyampaikan bukti atau kesaksian. 

Dia meminta penegak hukum dapat mengakomodasi atau memfasilitasi bagi penyandang disabilitas agar pesan tersampaikan secara baik.

“Keberadaan akomodasi yang memadai sangat penting bagi penyandang disabilitas yang terlibat dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Senada, Yeni Rosa Damayanti dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menyampaikan penyandang disabilitas kerap dianggap lemah di mata hukum. 

Dia menilai penyandang disabilitas dianggap tidak sah secara hukum ketika memberikan saksi. Padahal, katanya, ketika penyandang disabilitas dapat terjerat kasus, mereka dapat di sanksi sesuai pelanggaran yang dibuat.

Dia mengkritisi pasal 208 bahwa orang dengan amnesia dan gangguan jiwa tidak terkait sumpah. Dia meminta agar diksi ‘penyakit mental’ dan ‘amnesia’ tidak digunakan lagi.

“Nah, saya ingin menggaris bawahi berapa berbahayanya jika kesaksian seorang penyandang disabilitas mental tidak di bawah sumpah,” katanya.

Dia berharap pasal 208 yang menyatakan bahwa mereka yang tidak dapat memberikan kesaksian tanpa sumpah adalah penyandang gangguan jiwa, untuk dihapus.

Sebagai informasi, rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman; Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya; Direktur Eksekutif Lokataru Foundation; dan Perwakilan Aliansi Advokat Pemerhati Keadilan (AAPK).