RKAB 2026 Disetujui 30%, Vale Indonesia Waswas Kekurangan Pasokan Nikel

RKAB 2026 Disetujui 30%, Vale Indonesia Waswas Kekurangan Pasokan Nikel

Bisnis.com, JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk (INCO) waswas kekurangan pasokan nikel untuk sejumlah proyek hilirisasi perusahaan pada tahun ini.

Kekhawatiran itu muncul tak lepas dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang hanya disetujui 30% dari pengajuan awal. Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tak merinci berapa kuota produksi nikel yang telah disetujui tersebut.

Presiden Direktur INCO Bernardus Irmanto menuturkan, persetujuan RKAB 2026 jumlahnya jauh di bawah volume yang dibutuhkan untuk mendukung operasional pabrik pengolahan alias smelter di masa depan.

Padahal, INCO tengah membutuhkan pasokan yang besar untuk tiga proyek hilirisasi utama yang sedang berjalan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Adapun ketiga proyek itu yakni Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa di Sulawesi Tenggara, IGP Sorowako di Sulawesi Selatan, dan IGP Morowali di Sulawesi Tengah.

“Kuota [RKAB] yang diberikan kepada PT Vale sekitar 30% dari apa yang kami minta. Kemungkinan besar tidak akan bisa memenuhi komitmen-komitmen kami terhadap pabrik-pabrik yang tadi saya jelaskan,” ujar Bernardus dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (19/1/2026).

Adapun kebutuhan bahan baku untuk proyek HPAL yang tengah dikerjakan tergolong besar. Dia merinci, proyek HPAL di Pomalaa berkapasitas 120.000 ton membutuhkan suplai bijih limonit mencapai 21 juta ton per tahun.

Kemudian, kebutuhan pasokan bijih nikel untuk proyek IGP Morowali mencapai sekitar 10,4 juta ton limonit dan 5,5 juta ton saprolit per tahun.

Sementara itu, proyek HPAL Sorowako diproyeksikan membutuhkan suplai nikel limonit sekitar 11,5 juta ton per tahun.

“Jadi mudah-mudahan kami PT Vale bisa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan revisi RKAB dan juga mendapatkan volume yang cukup untuk memenuhi komitmen terhadap mitra serta komitmen terhadap pemegang saham kami,” imbuh Bernardus.

Sebelumnya, INCO mengumumkan RKAB 2026 telah disetujui Kementerian ESDM pada Kamis (15/1/2026). Saat itu, Bernardus menuturkan bahwa persetujuan ini menegaskan kembali kepastian operasional perusahaan dan kelanjutan investasi jangka panjang.

Dia menegaskan, operasional segera dijalankan secara optimal guna mengejar ketertinggalan akibat penghentian sementara yang sebelumnya dilakukan. Pihaknya pun menyambut baik kepastian ini sebagai fondasi penting untuk menjaga disiplin produksi, tata kelola yang baik, serta keberlanjutan industri nikel nasional.

“Dengan dasar perizinan yang lengkap, seluruh kegiatan kami kini berjalan kembali secara normal, patuh, dan berkelanjutan,” ujar Bernardus melalui keterangan resmi.

Adapun persetujuan RKAB 2026 merupakan implementasi kebijakan pemerintah yang kembali menerapkan mekanisme persetujuan RKAB tahunan. Ketentuan ini menggantikan skema sebelumnya yang berbasis tiga tahunan secara terintegrasi dengan perizinan dasar lainnya.

Bernardus menyebut, dengan berlakunya RKAB 2026, perusahaan akan melanjutkan rencana operasional dan produksi sesuai dengan persetujuan yang diberikan, serta memastikan kesinambungan pasokan bagi industri pengolahan dan pemurnian nasional.