Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) angkat bicara terkait dengan pengajuan tes DNA pembanding anak Lisa Mariana ke rumah sakit swasta di Singapura.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Prakoso menyatakan bahwa dirinya tidak ingin mencampuri rencana Lisa Mariana tersebut.
“Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Rizki menambahkan, kepolisian saat ini hanya berfokus pada penanganan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Rencananya, Lisa bakal diperiksa penyidik Bareskrim Kamis (11/9/2025) besok.
“Kami tetap sesuai tahapan penanganan perkara. Terjadwal besok LM akan hadir, kita tunggu ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea mengemukakan kliennya mengajukan second opinion terkait tes DNA putrinya yang berinisial CA.
Rencananya, tes DNA itu bakal dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura atau RS swasta di Indonesia. Sebelum pengajuan tes DNA itu, Bertua mengklaim bahwa permohonan second opinion ini sudah diterima Bareskrim.
“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta,” kata Bertua, Selasa (9/9/2025).
Respon Kubu RK
Di lain sisi, Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya enggan menanggapi pengajuan soal tes DNA tambahan dari Lisa. Dia menilai bahwa kubu Lisa hanya mencari sensasi.
“Tidak ada landasan hukumnya. Tentu sekali lagi, kami tidak menanggapi permintaan dari LM. Menurut kami, hanya mencari sensasi saja,” tutur Muslim dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).
Muslim menilai bahwa yes DNA yang dilakukan kepolisian telah dilaksanakan sesuai standar yang ada melalui pengambilan sampel darah dan air liur. Dengan demikian, hasil tes DNA yang dikeluarkan Polri sudah final dan mengikat.
“Tes DNA Mabes Polri adalah final, mengikat, dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum. Proses metodologi dan lain-lain sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten, dan sepengetahuan kami semua,” pungkas Muslim.
