Jakarta –
Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana respons Gubernur Jawa Timur Terpilih, Khofifah Indar Parawansa?
Khofifah tidak memberikan komentar soal gugatan itu. Ia menyerahkan sepenuhnya ke tim hukum.
“Saya serahkan aja ke tim hukum. Udah, saya bekerja aja gitu,” kata Khofifah kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Untuk diketahui, gugatan Risma-Gus Hans itu tengah bergulir di MK dengan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Risma-Gus Hans menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026). Risma-Gus Hans menuding banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Khofifah-Emil.
Triwoyono mengatakan terdapat selisih suara 6.341.164 antara perhitungan KPU dan pemohon untuk suara Khofifah-Emil. Mereka menganggap selisih itu terjadi karena pasangan Risma-Gus Hans tidak memperoleh suara di sejumlah TPS di Jawa Timur.
Triwiyono menuding ada manipulasi suara di TPS. Dia mengklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.
“Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan,” kata Triwiyono.
(eva/taa)