Rincian Penghasilan Dosen yang Terbaru Berdasarkan Permen 52 Tahun 2025

Rincian Penghasilan Dosen yang Terbaru Berdasarkan Permen 52 Tahun 2025

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. 

Maka, Ki Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan ini diklaim untuk menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan. 

“Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” kata Brian.

Permen 52 Tahun 2025 mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI dan PTNBH tertentu yang telah memenuhi persyaratan. 

Kebijakan ini juga disebut bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.

“Delegasi kewenangan ini mempercepat layanan sekaligus memperkuat tata kelola dan otonomi perguruan tinggi,” ujar Menteri Brian.

Permen 52 Tahun 2025 mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 53  ayat 2 disebutkan, Penghasilan Dosen meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji; dan penghasilan lain.

Pasal 57 menyebutkan Kementerian memberikan tunjangan profesi kepada Dosen yang memenuhi persyaratan.