Rincian Lengkap Pencairan Gaji Rapel Pensiunan PNS, Naik Berapa Persen?

Rincian Lengkap Pencairan Gaji Rapel Pensiunan PNS, Naik Berapa Persen?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu terkait kemungkinan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan di berbagai kanal media sosial.

Pemerintah memastikan adanya penyesuaian untuk gaji pensiunan. Hal ini terkonfirmasi karena pemerintah disebut sedang menyiapkan aturan untuk pencairan kenaikan gaji pensiunan yang akan dibayarkan secara rapel.

Rapel gaji pensiunan tersebut direncanakan akan dicairkan dimulai pada akhir November hingga awal Desember 2025. Rapel tersebut akan mencakup selisih kenaikan gaji untuk periode Januari-November 2025.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pembayaran rapel pada November mencakup selisih kenaikan gaji yang seharusnya diterima sejak awal tahun anggaran. Artinya, ASN dan pensiunan akan memperoleh tambahan pendapatan berupa akumulasi selisih gaji selama beberapa bulan sebelumnya.

Proses penyaluran dilakukan melalui mekanisme gaji reguler di masing-masing instansi. Sementara untuk pensiunan, pembayaran dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI bagi kelompok tertentu seperti pensiunan TNI dan Polri.

Gaji nominal rapel yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, bergantung pada golongan, masa kerja, dan instansi tempat bekerja.

Rapel yang cair bulan November mencakup kekurangan pembayaran sejak awal tahun, sehingga jumlahnya bisa lebih besar dari pensiun bulanan biasanya.

Jadwal Pencairan Rapel November 2025

Pemerintah merinci pencairan akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan sistem pembayaran berjalan stabil: