Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Rieke PDIP Diadukan soal Provokasi PPN 12%, MKD DPR Tunda Pemanggilan

Rieke PDIP Diadukan soal Provokasi PPN 12%, MKD DPR Tunda Pemanggilan

Jakarta

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menerima laporan pengaduan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka. Aduan itu terkait pernyataan Rieke yang meminta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ditunda saat rapat paripurna DPR.

Dalam dokumen diterima detikcom, Minggu (29/12/2024), surat dengan kop DPR itu ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat tertanggal 27 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.

Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga yang membuat aduan pada 20 Desember 2024. Pemanggilan terhadap Rieke tertulis dilaksanakan di ruang rapat MKD DPR pada Senin, 30 Desember 2024.

“Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%,” bunyi surat tersebut.

Dihubungi, Dek Gam membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan memanggil Rieke.

“Laporan ada, laporan ada, ini benar surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” kata Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

“Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil (daerah pemilihan). Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.

(dwr/fca)