Rieke Diah Pitaloka PDI-P Dilaporkan ke MKD karena Provokasi Tolak PPN 12 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.co
m – Anggota Fraksi PDI-P DPR RI
Rieke Diah Pitaloka
dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (
MKD
) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa laporan terhadap Rieke diterima pihaknya dari pengadu pada 20 Desember 2024.
Politikus PAN itu pun mengonfirmasi surat pemanggilan Rieke oleh MKD atas
dugaan pelanggaran etik
yang dilakukannya.
“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Dalam surat pemanggilan Rieke yang diterima
Kompas.com
dan dikonfirmasi Dek Gam, pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Di dalam surat itu tertulis bahwa Alfadjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten di media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan
PPN 12 persen
.
Meski begitu, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal pelaporan Rieke.
Dia hanya menegaskan bahwa MKD kemungkinan bakal menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan Senin (30/12/2024).
“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.
Kompas.com
mencoba meminta tanggapan Rieke soal pelaporannya ke MKD karena mengkritik kebijakan PPN 12 persen.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rieke belum memberikan tanggapan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.