Lumajang (beritajatim.com) — Tim eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Lumajang tetap menjalankan eksekusi pembongkaran bangunan meski sempat ditolak oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai pihak termohon, Rabu (11/6/2025).
Proses pembongkaran berlangsung di kawasan Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada sore hari dengan melibatkan alat berat untuk membongkar rumah dan ruko.
Sebelum alat berat mulai bekerja, adu mulut sempat terjadi antara kuasa hukum pihak termohon dan tim eksekutor dari PN Lumajang. Mereka menolak keras eksekusi dengan alasan belum menerima pemberitahuan resmi terkait hasil putusan banding yang terjadi dua dekade silam.
Kuasa hukum termohon, Toha, menyampaikan bahwa perkara sengketa sudah berjalan sejak tahun 2002, dengan hasil sidang pertama yang memenangkan pihak termohon, Mohammad Junaedi.
Namun pada 2004, pemohon yang bernama Astro—melalui ahli warisnya, M Aris—mengajukan banding. Hasil banding tersebut, menurut Toha, tidak pernah diberitahukan kepada pihak termohon.
“Sidang pertama saat itu pihak Junaedi masih diberi tahu kalau hasilnya menang, tapi di proses banding di 2004 tidak diberi tahu hasilnya. Nah, ini ngiranya kemungkinan menang karena memang punya sertifikat hak milik dan prosesnya tidak dilanjut. Tapi tiba-tiba setelah 20 tahun tidak ada omongan kok ada penyampaian kalau eksekusi akan dilakukan,” terang Toha.
Meski begitu, pihak pengadilan tetap menjalankan eksekusi. Panitera PN Lumajang, Tenny Pantow Tambariki, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan resmi dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang terbit pada 23 Juli 2004.
“Jadi kami melakukan eksekusi sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 23 Juli 2004, ini dasar kami melakukan eksekusi. Ini eksekusinya merupakan pengosongan bangunan,” ungkap Tenny.
Meski mendapatkan perlawanan verbal dari warga, proses eksekusi tetap dilanjutkan dengan pengawasan ketat aparat keamanan di lokasi. Sengketa lahan ini menyisakan ketegangan di tengah masyarakat setempat yang merasa tidak mendapatkan kejelasan hukum selama dua dekade terakhir. [has/ian]
