Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp211 M

14 November 2023, 17:48

Makassar, CNN Indonesia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak selama 12 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutannya menyebut bahwa terdakwa, Ricky Ham Pagawak secara sah dan meyakinkan telah melanggar tindak pidana korupsi sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KHUPidana
Kemudian perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Jaksa Fahmi Ariyoga, di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (14/11).
Kemudian jaksa juga menuntut terdakwa, Ricky Ham Pagawak untuk membayar uang pengganti sebesar Rp211 miliar. Namun, jika tidak dapat mengganti uang pengganti tersebut dalam kurung waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan Tipikor Makassar, maka negara akan menyita seluruh aset yang dimiliki terdakwa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” ujarnya.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (21/11) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh pihak terdakwa, Ricky Ham Pagawak dan penasehat hukumnya.
“Pledoi Selasa pekan depan mengingat masa penahanan terdakwa sehingga direncanakan diputuskan pada 30 November,” kata Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo. (mir/isn)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi