Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah berusaha mengoptimalisasi desa menjadi maju, mandiri, dan sejahtera. Berbagai upaya telah dilakukan, dari membuat regulasi melalui lahirnya UU Desa dan berbagai turunannya, pengucuran dana desa, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Salah satu upaya peningkatan kapasitas aparatur desa ini melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program ini tidak hanya melatih aparatur dan perangkat desa, tetapi juga para camat.
“Mengapa para camat juga perlu dilatih? Karena camat yang bisa menyambungkan program pemerintah di atasnya dengan desa. Camat sebagai pembina bisa mengarahkan dan mengevaluasi apakah rencana kerja pemerintah desa sudah sesuai,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Edi Cahyono dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (04/11/2024).
Edi menjelaskan, ada 1.007 kecamatan di 60 kabupaten/kota dari 10 provinsi yang mengikuti pelatihan P3PD. Kesepuluh provinsi tersebut adalah Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“1.007 Kecamatan yang terdiri dari unsur aparat kecamatan, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan sebagai pemangku layanan dasar sebagai substansi target,” ujarnya.
Materi pelatihan untuk para camat meliputi sistem rencana pembangunan desa, pembangunan daerah, pelayanan dasar, standar pelayanan minimal (SPM), data layanan dasar, dan Sistem Informasi Data.
Menurutnya, pelatihan P3PD ini bisa menjadi guidance para camat sebagai pembina desa dalam mengarahkan belanja desa berkualitas. Caranya melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dan daerah yang berbasis kebutuhan masyarakat. “Bagaimana kebutuhan masyarakat itu, apakah sudah inheren atau belum,” ujarnya.