Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia menetapkan komitmennya untuk menerapkan prinsip pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15%, meskipun sedang marak banyak perusahaan asing ingin berbondong-bondong merelokasi industrinya dari China.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui penerapan prinsip pengenaan pajak sesuai Global Anti-Base Erosion Model Rules (GloBE Rules) Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu tentu akan memengaruhi sentimen investor asing.
Namun, Indonesia kata dia tak lagi mau kehilangan sumber penerimaan pajak penghasilan dari perusahaan multinasional yang beroperasi di tanah air. Sebab, RI memberikan insentif fiskal pembebasan pajak atau tax holiday tapi PPh perusahaan itu tetao dipungut oleh negara asalnya.
“Jadi kita tidak ingin kalau perusahaan multinasional diberikan tax holiday kemudian dipajakin oleh negaranya,” ucap Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Kendati begitu, pemerintah tetap akan memberikan insentif fiskal berupa tax holiday kepada perusahaan asing, demi meningkatkan saya tarik investasi di dalam negeri. Pemberian insentif itu tetap akan diiring penegakkan prinsi GMT.
Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, dengan adanya prinsip itu, sebetulnya penerapan tax holiday dan penerapan GMT dapat berjalan secara paralel.
“Artinya, berdasarkan PMK 69/2024, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan insentif tax holiday hingga 31 Desember 2025,” ucap Ferry kepada CNBC Indonesia, Rabu (6/11/2024)
Namun, ia nengingatkan, apabila Wajib Pajak, seperti Multi National Enterprise (MNE) yang tercakup dalam GloBE Rules yaitu MNE yang memiliki peredaran usaha sebesar EUR 750 juta atau lebih, akan menjadi termasuk dalam pengertian Low Taxed Constituent Entity (LTCE) OECD.
Dengan termasuknya perusahaan asing itu ke dalam kategori LTCE, maka Ferry menekankan, pemerintah harus mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan tambahan atau top up tax, supaya bisa tetap sesuai prinsip pajak minimum 15%.
“Karena memanfaatkan fasilitas tax holiday, Wajib Pajak dimaksud akan tunduk juga dengan penerapan GMT. Penentuan negara yang dapat mengenakan top-up tax atas LTCE diatur sesuai GloBE Rules dan peraturan domestik tiap-tiap negara,” ujar Ferry.
Untuk memitigasi risiko agar top-up tax tidak dikenakan di negara lain, PMK 69/2024 ia tekankan telah dilengkapi dengan Pasal 15A yang menegaskan bahwa Wajib Pajak yang memanfaatkan tax holiday dapat dikenakan top-up tax di Indonesia.
Namun, saat ini Pemerintah masih merumuskan pengaturan terkait GMT tersebut, antara lain dengan mengadopsi Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) agar Indonesia berhak mengenakan top-up tax atas LTCE terlebih dahulu sebelum negara lain dapat mengenakan top-up tax.
“Dalam hal MNE masuk dalam ruang lingkup dimaksud dikenakan tarif kurang dari 15% (i.e. menerima tax holiday) akan dikenakan top-up tax sampai dengan memenuhi tarif GMT sebesar 15%,” tutur Ferry.
(arj/haa)