RI Punya 42.000 Ponpes, Menteri PU: Cuma 51 yang Kantongi Izin Bangunan

RI Punya 42.000 Ponpes, Menteri PU: Cuma 51 yang Kantongi Izin Bangunan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengungkapkan total pesantren yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya sebanyak 51 unit dari total pesantren di Indonesia yang jumlahnya mencapai lebih dari 42.000 unit.

Sejalan dengan hal itu, Dody mengaku menyayangkan hal tersebut dan berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih terkait hal tersebut.

“Data yang kami dapatkan dari Kementerian Agama, sementara ada 42.000 pondok pesantren di seluruh Indonesia dengan jutaan santri. Tapi yang kami sayangkan baru hanya sekitar 51 yang memiliki izin PBG,” kata Dody dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (14/10/2025).

Sebagai langkah lanjut, pemerintah hendak memberikan insentif pembentukan PBG. Meski demikian, dia belum menjelaskan secara lebih rinci seperti apa bentuk insentif tersebut.

Dody menambahkan, pemberian insentif itu saat ini masih berada dalam tahapan penggodokan untuk dapat diteken Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PU dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Undang-Undang HKPD [Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah] pasal 156 juga telah memberikan ruang bagi Pemda untuk bisa memberikan pembebasan retribusi dan insentif layanan teknis bagi kegiatan sosial dan pendidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo juga sebelumnya sempat menyoroti pentingnya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum masyarakat resmi mengeksekusi konstruksi bangunan. 

Hal itu disampaikannya usai melakukan peninjauan ke Pondok Pesantren Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Pascainsiden tersebut Dody mengaku akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya izin dan sertifikasi bangunan, khususnya bagi pondok pesantren.

“Ke depan kami akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama agar seluruh pondok pesantren memahami pentingnya PBG, dulu namanya IMB, sekarang berubah menjadi PBG dan memastikan kualitas bangunannya memenuhi standar keselamatan,” pungkasnya.