Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Revisi UU TNI Harus Terus Dikawal dan Transparan

Revisi UU TNI Harus Terus Dikawal dan Transparan

Jakarta, Beritasatu.com – DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025).

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan revisi RUU TNI telah melalui pembahasan yang mendalam dan mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi. Dikatakannya, revisi UU TNI yang direvisi mencakup berbagai perubahan signifikan, termasuk penguatan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta penyesuaian aturan terkait tugas nonmiliter. 

Poin-poin perubahan tersebut dinilai  Executive Director Trias Politika Strategis Agung Baskoro menghapus kekhawatiran publik yang sempat terbawa narasi liar di media sosial mengenai RUU TNI. 

“Secara teknis, karena bahasan hanya mencakup tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47, maka publik diharapkan lebih fokus serta cermat agar tak mudah terbawa narasi yang menjurus kepada disinformasi, hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian,” jelas dia.

Meski demikian Agung mengatakan RUU TNI ini tetap perlu dikawal oleh semua pihak dalam hal ini pemerintah bersama DPR agar prosesnya terbuka dan transparan.

“Perlu terus dikawal oleh semua pihak dan pemerintah bersama DPR agar terbuka dengan beragam masukan yang mengemuka karena proses masih berjalan di Komisi I DPR dan perlu mendapat pengesahan dari paripurna,” ujarnya.

Agung berharap revisi UU TNI ke depan dapat menguatkan kolaborasi antara militer dan sipil.

“Di luar itu semua, revisi UU TNI diharapkan bisa memperkuat kolaborasi militer-sipil sekaligus meminimalkan beragam narasi atau cerita masa lalu yang belum tuntas sepenuhnya dengan mekanisme monitoring dan evaluasi secara komprehensif yang diusahakan bersama,” imbuhnya.

Merangkum Semua Peristiwa