Revisi UU Pemilu: Paradoks Demokrasi Lokal di Era Digital
Pegiat Demokrasi dan Pemilu
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
MENJELANG
pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) 2026, ruang publik kembali diramaikan oleh wacana pengembalian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dorongan ini menguat setelah sejumlah elite politik mengemukakan dukungan dengan dalih efisiensi anggaran, pencegahan politik uang dan penguatan sistem perwakilan.
Sinyal persetujuan juga datang dari Presiden Prabowo Subianto yang dalam beberapa pernyataannya, tidak menutup kemungkinan perubahan tersebut dilakukan melalui revisi UU Pemilu. Pernyataan ini dapat dibaca sebagai legitimasi politik bagi elite partai di parlemen agar mendorong desain Pilkada tidak langsung.
Arah kebijakan ini, bilamana diletakkan dalam konteks percepatan digitalisasi politik dan pemanfaatan kecerdasan buatan (
artificial intelligence
/AI), justru menunjukkan paradoks. Secara teknologi
demokrasi
semakin maju, tetapi secara substantif ruang partisipasi masyarakat makin mengecil dan menyempit.
Seharusnya kehadiran teknologi AI membuka peluang baru bagi demokrasi yang lebih baik, transparan dan partisipatif. Alih-alih mempersempit ruang kedaulatan rakyat, teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat akuntabilitas proses pemilu, memperluas akses informasi politik yang setara, serta menekan praktik politik uang melalui pengawasan berbasis data dan keterbukaan publik.
Dalam kerangka ini, persoalan demokrasi tidak semata terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada keberanian negara memanfaatkan inovasi teknologi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar demokrasi lebih subtantif, bukan malah mengerdilkan dan memangkas hak politik masyarakat.
Mengembalikan pilkada ke tangan DPRD tidak hanya mencerminkan kemunduran demokrasi, namun juga mengirimkan pesan yang tidak selaras dengan semangat transformasi teknologi. Ketika demokrasi sedang diuji dengan kemajuan teknologi, yang diperlukan adalah upaya memperluas partisipasi dan memperkuat fondasi demokrasi itu sendiri.
Terkait maraknya soal politik uang, ini bukan semata karena mekanisme langsung, melainkan karena lemahnya pengawasan, lemahnya penegakan hukum terhadap praktik transaksional. Mengalihkan pilkada ke DPRD berpotensi membuka ruang transaksi politik yang lebih masif, tertutup, elitis, dan sulit diawasi publik. Padahal sesungguhnya demokrasi bukan sekadar soal murah atau mahal, melainkan soal legitimasi, akuntabilitas, dan kedaulatan rakyat yang dihargai.
Bilamana demokrasi dipahami hanya sebagai persoalan efisiensi fiskal, maka yang dibangun bukanlah demokrasi substantif, tetapi demokrasi administratif yang miskin partisipasi dan mudah dikooptasi kepentingan tertentu.
Berkaca dari pengalaman sebelumnya, pilkada melalui DPRD tidak serta-merta lebih bersih dan dapat menghapus praktek korupsi. Pasalnya, mengembalikan pilkada ke mekanisme tidak langsung hanya memindahkan dari ruang publik yang terbuka ke ruang elite yang sempit. Hal ini juga membuka jalan bagi menguatnya oligarki dan dominasi elite partai.
Alih-alih menekan biaya politik, mekanisme ini semakin berpotensi meningkatkan biaya negosiasi kekuasaan di balik layar, dimana dukungan politik menjadi komoditas yang diperdagangkan tanpa pengawasan dan kontrol publik.
Di sini demokrasi lokal berisiko tereduksi menjadi ajang kompromi elite, sementara
suara rakyat
hanya menjadi legitimasi simbolik. Di titik inilah publik patut bertanya: apakah pengembalian Pilkada ke DPRD benar-benar ditujukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi, atau hanya untuk memudahkan konsolidasi kekuasaan di tangan segelintir elite?
Perdebatan pemilihan melalui DPRD bukan semata soal prosedur, namun tentang arah dan masa depan demokrasi lokal Indonesia. Pilkada tidak langsung akan mengubah struktur akuntabilitas politik. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih patuh pada kelompok elite di parlemen daerah. Tentu ini bukan sekadar perubahan mekanisme, tetapi sudah mengarah ke pergeseran fundamental sumber legitimasi kekuasaan.
Ketika legitimasi tidak lagi bersumber dari keinginan masyarakat, ruang koreksi publik menyempit dan kebijakan rawan disandera kompromi elite. Konsekuensinya demokrasi lokal berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen kedaulatan rakyat dan direduksi menjadi tata kelola administratif yang elitis.
Dari sini revisi UU Pemilu mesti dipandang bukan sebagai revisi teknis semata, melainkan sebagai dokumen arsitektur politik bangsa. Jika revisi ini mengarah pada sentralisasi dan penyusutan demokrasi lokal, Indonesia berisiko membangun sistem elektoral yang efisien secara teknis namun hampa secara substansi.
Masa depan demokrasi di Indonesia tidak hanya ditentukan dibilik suara atau di gedung Parlemen, namun juga di ruang virtual, dimana data dan kecerdasan buatan (AI) kini menjadi penentu narasi. Dalam konteks ini, wacana pilkada tidak langsung adalah langkah regresif yang kontradiktif dengan spirit zaman. Demokrasi direduksi pada saat teknologi memberi peluang untuk memperluasnya.
Di tengah transformasi teknologi, demokrasi menuntut transparansi data, kecepatan informasi, dan akuntabilitas algoritma, demokrasi bergerak menuju keterbukaan dan partisipasi langsung, bukan diwakili oleh segelintir elite.
Dalam perspektif komunikasi politik, demokrasi bertumpu pada ruang publik (
public sphere
) sebagaimana dikemukakan Jurgen Habermas. Ruang publik adalah arena pertukaran argumen rasional antara masyarakat dan kekuasaan. Konteks ini memungkinkan masyarakat membentuk opini kolektif secara otonom melalui proses yang terbuka, setara, dan bebas dari dominasi. Di ruang ini legitimasi politik diproduksi, bukan semata-mata melalui prosedur formal, melainkan lewat komunikasi yang dapat diuji secara publik.
Teori demokrasi modern juga menjelaskan, legitimasi politik bersumber dari partisipasi langsung masyarakat dan akuntabilitas vertikal.
Pilkada langsung
memungkinkan rakyat memberi mandat sekaligus sanksi politik kepada kepala daerah. Ketika mekanisme ini dihapus, maka akuntabilitas bergeser menjadi horizontal antar elite yang secara historis rentan terhadap kolusi dan oligarki.
Pilkada tidak langsung menandai kemunduran logika demokrasi di era AI. Karena mekanisme ini memindahkan legitimasi dari rakyat ke elite, dari ruang publik ke ruang tertutup. Dalam sistem seperti ini, teknologi tidak digunakan untuk memperkuat sistem demokrasi, melainkan untuk mengoptimalkan kalkulasi politik antar elite.
Pilkada langsung bukan sekadar mekanisme memilih kepala daerah. Ini adalah simbol paling konkret dari koreksi sejarah politik Indonesia. Salah satu tonggak penting reformasi adalah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Dalam konteks inil pilkada langsung lahir, bukan sebagai prosedur teknis semata, tetapi sebagai instrumen demokratisasi lokal.
Pilkada langsung adalah amanah reformasi yang lahir dari trauma kolektif terhadap kekuasaan tertutup dan oligarkis. Mempertahankannya bukan berarti menutup mata terhadap kelemahan dan kekurangannya, melainkan memperbaikinya melalui regulasi yang lebih tegas, pengawasan yang kuat, dan pendidikan politik yang berkelanjutan (sustainable).
Memang, demokrasi itu berisik, mahal, dan melelahkan, tetapi sejarah mengajarkan, demokrasi yang disederhanakan demi stabilitas semu acapkali berakhir pada pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat.
Pilkada langsung adalah pengingat bahwa kekuasaan lokal bukan hadiah elite, melainkan mandat rakyat. Di situlah letak nilai historis dan konstitusionalnya: pilkada langsung bukan sekadar sistem, melainkan simbol bahwa reformasi belum selesai dan tidak boleh dibelokkan.
Secara konstitusional, pilkada langsung telah memiliki pijakan kuat. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota “dipilih secara demokratis”. Tafsir konstitusional Indonesia pasca reformasi konsisten mengarah pada demokrasi partisipatoris, bukan demokrasi perwakilan elitis.
Frasa “dipilih secara demokratis” ini yang menjadi legitimasi historis pilkada langsung, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pemilihan langsung sebagai manifestasi kedaulatan lokal (
self-governance
). Kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyebut bahwa rakyat sebagai subjek utama dalam menentukan pemimpin daerahnya. Yang menegaskan prinsip kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, bukan melalui proses tidak langsung atau kesepakatan elite politik.
Dalam perspektif ilmu politik, pilkada langsung merupakan perwujudan akuntabilitas vertikal, yakni relasi pertanggungjawaban langsung antara kepala daerah dan pemilih. Ketika mekanisme ini dihapus, pertanggungjawaban bergeser ke sesama elite, membuka jalan bagi menguatnya pola neo-otoritarianisme di tingkat lokal.
Kekuasaan akan kembali terpusat pada jejaring partai dan elite lokal, sementara masyatrakat direduksi menjadi penonton pasif dari proses politik. Konfigurasi semacam ini, membuat kontrol publik melemah karena sanksi elektoral tidak lagi bekerja, dan kepala daerah lebih berkepentingan menjaga loyalitas politik internal ketimbang memenuhi mandat rakyat.
Akibatnya, demokrasi lokal kehilangan fungsi korektifnya dan berubah menjadi tata kelola kekuasaan yang tertutup, minim transparansi, serta rentan terhadap kolusi dan oligarkisasi.
Menindaklanjuti putusan MK Sejak awal reformasi, pilkada langsung dimaksudkan untuk memutus mata rantai kekuasaan elitis yang selama Orde Baru terpusat dan tertutup.
Prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Sejak awal Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten menempatkan pilkada langsung sebagai bagian dari arsitektur demokrasi konstitusional Indonesia.
Pilkada langsung sebagai konsekuensi logis dari demokrasi konstitusional bukan sekadar pilihan teknis. Putusan MK Nomor 072–073/PUU-II/2004 menjadi fondasi penting, bahwa pilkada langsung itu adalah bagian tak terpisahkan dari rezim Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang menekankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pesan konstitusionalnya jelas: rakyat adalah sumber legitimasi utama kekuasaan lokal.
Putusan ini bukan sekadar tafsir hukum, melainkan koreksi historis atas praktik demokrasi semu di masa lalu. Konsistensi itu diperkuat dengan Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013. Yang menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” tidak boleh ditafsirkan secara reduktif untuk membenarkan penghilangan partisipasi rakyat.
Namun di sini juga MK mengakui adanya ruang kebijakan bagi pembentuk undang-undang (
open legal policy
), tetapi ruang itu dibatasi oleh substansi demokrasi. Kebijakan boleh berbeda, namun makna kedaulatan rakyat harus tetap terjaga.
Lebih mendalam lagi, putusan ini bukan sekadar penegasan hukum, melainkan peringatan politik. MK menandai batas yang tidak boleh dilampaui oleh pembentuk undang-undang: demokrasi lokal tidak boleh direduksi menjadi urusan internal elite, dan kedaulatan rakyat tidak dapat digantikan oleh representasi prosedural semata.
Di sinilah MK tidak hanya menjaga konstitusi, tetapi juga menjaga ingatan kolektif reformasi agar tidak tergerus oleh kompromi kekuasaan jangka pendek. Dalam putusan terbaru MK, Nomor 135/PUU-XXII/2024 menandai koreksi penting atas arah demokrasi elektoral Indonesia pasca reformasi. Putusan yang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, MK disini tidak sekadar mengatur soal jadwal, melainkan mengembalikan makna substantif demokrasi lokal yang selama ini tereduksi.
Pemisahan pemilu ini memberi ruang bagi partisipasi yang lebih rasional dalam proses demokrasi. Isu-isu lokal tidak lagi tenggelam, dalam hal ini, demokrasi dipulihkan sebagai proses deliberatif yang memberi waktu bagi masyarakat untuk menilai kapasitas, integritas, dan visi kepemimpinan daerah, bukan sekadar ritual elektoral yang padat prosedur namun miskin makna.
Dengan pemilu daerah yang terpisah, kontestasi menjadi lebih terfokus, biaya kampanye berpotensi lebih terkendali, dan pengawasan publik dapat bekerja lebih efektif. Sehingga memungkin praktik politik uang dapat dipersempit karena relasi antara kandidat dan pemilih menjadi lebih langsung, terbuka, dan mudah diawasi. Dengan demikian demokrasi lokal bisa lebih sehat, transparan, dan akuntabel.
Putusan ini juga secara implisit menolak pandangan yang menyederhanakan demokrasi sebatas efisiensi teknokratis. MK menempatkan demokrasi sebagai proses pembelajaran politik masyarakat, bukan hanya soal prosedur administratif. Pada titik ini demokrasi lokal dilihat sebagai fondasi, bukan subordinat dari demokrasi nasional.
Namun kini, tantangan itu ada pada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR RI: apakah akan membaca putusan MK sebagai pedoman konstitusional, atau sekadar hambatan politik yang mesti dicari celahnya.
Masa depan demokrasi lokal Indonesia sangat bergantung pada pilihan tersebut. Keputusan pembentuk undang-undang akan menjadi cermin apakah reformasi masih dipahami sebagai amanat, atau hanya kenangan yang dapat dinegosiasikan. Mengingkari putusan MK sama halnya membuka jalan bagi konsolidasi kekuasaan elite atas nama stabilitas dan efisiensi, namun mengaibaikan kedaulatan rakyat.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Revisi UU Pemilu: Paradoks Demokrasi Lokal di Era Digital
/data/photo/2024/08/22/66c6db489b4d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)