Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia, menegaskan pihaknya tak mempermasalahkan jika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan melalui mekanisme panitia khusus (pansus).
Menurut Doli, yang terpenting adalah revisi UU tersebut segera dibahas. Alasannya, urgensi UU tersebut dalam menyempurnakan sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. “Lebih cepat lebih bagus dibahas. Mau Komisi II, Baleg, atau pansus, buat saya enggak masalah,” ujar Doli saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/6/2025) dilasir Antara.
Doli menjelaskan, revisi UU Pemilu yang akan dibahas pada periode ini berpotensi menggabungkan tiga undang-undang besar, yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Doli menekankan pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, hingga pengamat pemilu dalam proses pembahasan. “Ini bukan undang-undang biasa, butuh waktu panjang dan diskusi mendalam dari banyak pihak,” tambahnya.
Meskipun saat ini Baleg merupakan inisiator utama penyusunan revisi UU Pemilu, Doli menyebut keputusan soal siapa yang akan membahasnya tergantung hasil rapat konsultasi antarpimpinan DPR dan fraksi-fraksi partai politik. “Kalau undang-undang besar dan kompleks seperti ini, biasanya sih lewat pansus,” kata Doli.
