Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat dibutuhkan guna menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah berusia 44 tahun dianggap perlu diperbarui agar lebih relevan.
Revisi KUHAP telah resmi menjadi usulan inisiatif DPR setelah disetujui dalam rapat paripurna ke-13 pada Selasa (18/2/2025). Menurut Adies Kadir, perubahan ini bertujuan menciptakan hukum acara yang adaptif terhadap tantangan hukum modern.
Adies menekankan, pentingnya revisi KUHAP dalam meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia juga menggarisbawahi peran aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan juga advokat dalam menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan transparan.
“Melalui revisi ini, kami berharap sistem peradilan pidana akan semakin baik dan mampu memberikan keadilan yang lebih transparan serta diterima publik,” ungkap Adies, Senin (24/2/2025) terkait Revisi KUHAP telah resmi menjadi usulan inisiatif DPR.
Adies memastikan revisi KUHAP akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Ia menegaskan proses ini akan berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam revisi ini. Kami akan melibatkan berbagai elemen untuk memastikan hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan zaman,” tambahnya.
Dalam revisi ini, Adies menegaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) harus menjadi pedoman utama bagi aparat penegak hukum. “Setiap langkah dalam penegakan hukum harus mengedepankan nilai-nilai HAM agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Dengan revisi KUHAP yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan zaman, DPR berharap sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi lebih efektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
