JABAR EKSPRES – Perjalanan kasus investasi bodong robot trading Net89 kini sudah mendekati final, setelah kedua pihak sepakat untuk mengedepankan keadilan dengan menempuh langkah Restorative Justice (RJ).
Hal ini juga masih terkait dengan proses hukum pidana yang sedang bergulir di Bareskrim Polri.
Kesepakatan damai yang melibatkan pelapor dan terlapor kasus robot trading Net89 ini, diambil setelah ada pertemuan pada Rabu (22/1/2025) dengan Kanit V subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, yang mempersilahkan dijalankannya kesepakatan tersebut.
Namun Kompol Karta memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan, agar RJ tersebut berjalan dengan baik
Baca juga : Akhirnya Penyidik Kasus Net89 Setuju Restorative Justice Setelah Pertemuan dengan Kuasa Hukum
Kemudian dilakukan pembahasan terbaru yang berlangsung di Jakarta pada Jumat (24/1/2025) sore.
Hadir dalam pertemuan tersebut para kuasa hukum pelapor yakni Onny Assaad, Bionda Johan Anggara, Ferry Yuli Irawan, Medioni Anggari, dan Krisna Agung Pratama beserta hadir juga dari kuasa hukum terlapor.
“Kesepakatan damai melalui Restorative Justice itu akan kita tuangkan dalam akta van dading atau akta perdamaian. Setelah semua pihak menandatangani akta kami akan serahkan kepada pihak Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Onny Assaad, kuasa hukum salah satu pihak korban.
Onny mengatakan, pertemuan antara kedua belah pihak untuk membahas Restorative Justice akan terus intens dilakukan.
“Pembahasan kami hari ini sudah lebih maju, dan memang Restorative Justice yang kami sepakati adalah solusi terbaik yang diperbolehkan oleh undang-undang,” kata advokat dari Kantor Hukum Assaad Murbantoro Sihombing Associate itu.
Ia pun menegaskan bahwa nasib para korban dalam pengembalian restitusi menjadi hal prioritas, sehingga menempuh jalan damai.
Baca juga : Korban Kasus Robot Trading Net89 Minta Polri Dukung Kesepatakan Restoratif Justice (RJ)
“Karena asset pelaku juga sudah disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Kami hanya fokus bagaimana mengembalikan kerugian korban. Bila tidak RJ, pastinya klien kami akan harus menunggu haknya dengan ketidakpastian. Jadi solusinya adalah RJ,” katanya.
Onny menyebut pihak yang telah sepakat perdamaian adalah 15 Laporan Polisi (LP). Para korban tergabung lebih dari 15 paguyuban.
