Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Respons Soal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Menaker Siapkan Regulasi

Respons Soal Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Menaker Siapkan Regulasi

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang digugat kalangan buruh.  

Dia mengatakan, pihaknya melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli, segera menyiapkan regulasi untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Keterangan itu disampaikan Airlangga seusai rapat bersama jajaran menteri ekonomi Kabinet Merah Putih di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024).

“Pertama terkait dengan keputusan MK, pemerintah menindaklanjuti keputusan MK terkait dengan ketenagakerjaan dan menteri tenaga kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong,” ungkapnya kepada media.

Dia juga mengatakan akan ada konsekuensi dari perubahan pemisahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal ini dipandang Airlangga akan berkaitan dengan konsekuensi terhadap perundang-undangan.

“Dan terkait dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu akan ada konsekuensi dari perubahan nomenklatur pemisahan Kementerian Tenaga Kerja dengan BP2MI sehingga tentu akan ada konsekuensi terhadap perundang-undangan juga,” lanjutnya.

Seiring dengan itu, saat ini pemerintah akan fokus kepada pengupahan. Adapun perhitungan upah minimum provinsi (UMP) diketahui perlu segera ditetapkan pada akhir November 2024.

Nantinya Airlangga juga akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan hasil positif bagi masyarakat.

Keputusan MK soal UU Cipta Kerja menjadi salah satu fokus utama Airlangga saat ini. Oleh karena itu, menaker nantinya akan mendorong regulasi baru sebagai tindak lanjut aturan tersebut.