Respons Pengembang Atas Rencana Pembentukan Lembaga Percepatan Pembangunan Rumah

Respons Pengembang Atas Rencana Pembentukan Lembaga Percepatan Pembangunan Rumah

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI) memberikan tanggapan mengenai rencana pemerintah membentuk Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP REI, Raymond Arfandy menilai bahwa penambahan institusi baru bukan merupakan urgensi utama dalam menyelesaikan tantangan backlog hunian nasional.

Terlebih, tambah dia, saat ini pemerintah sebenarnya telah memiliki struktur kelembagaan yang cukup untuk menangani sektor perumahan. Yakni melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Satuan Tugas (Satgas).

“Pembentukan lembaga percepatan pembangunan perumahan itu dalam hemat kami belum terlalu mendesak untuk dilaksanakan. Kita sudah memiliki Kementerian PKP ataupun Satgas Perumahan,” ujar Raymond kepada Bisnis, Jumat (9/1/2026).

Alih-alih menambah Lembaga baru, Raymond mengusulkan pemerintah untuk lebih fokus pada perumusan konsep dan terobosan baru guna memperlancar sistem penyediaan serta akses pembelian rumah bagi masyarakat luas. 

Menurutnya, efektivitas pencapaian target perumahan lebih bergantung pada inovasi skema pembiayaan dan kemudahan regulasi.

“Bukan malah menambah institusi lain, jalan keluarnya bukan di sana. Dengan institusi yang sudah ada itu, kita buatkan terobosan-terobosan dan konsep-konsep baru untuk sistem penyediaan dan pembelian rumah rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan besar-besaran pembangunan dan renovasi perumahan nasional melalui pembentukan lembaga khusus. 

Hal tersebut disampaikan Fahri usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo di Istana Negara, Selasa (30/12/2025).

Fahri menjelaskan, dalam beberapa kesempatan Presiden menitipkan pesan agar pemerintah segera menyiapkan mekanisme percepatan pembangunan perumahan. Pesan tersebut, kata dia, sejalan dengan mandat sejumlah undang-undang yang mengamanatkan pembentukan lembaga khusus untuk mempercepat pembangunan perumahan. 

“Intinya memang harus ada lembaga yang nanti mengambil alih persoalan tanah, pengadaan lahan, perizinan, pembiayaan, serta manajemen hunian yang berbasis hunian sosial,” ujar Fahri.