Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menanggapi kabar rencana merger PT GoTo Gojek Tokopedia. Dikabarkan jika rencana penggabungan kedua perusahaan angkutan daring tersebut akan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Wakil Ketua KPPU Aru Armando menilai proses merger sepenuhnya diserahkan ke masing-masing perusahaan, dan menggarisbawahi agar kegiatan bisnis itu tidak menimbulkan tindakan monopoli antara para pelaku usaha di bidang yang sama.
“KPPU tidak bisa berkomentar atas isu tersebut karena nanti bias, (karena) ini kan sesuatu transaksi yang belum tentu akan terjadi tapi sudah dimintakan komentar,” kata Aru melansir Antara
“Tapi memang catatan KPPU jangan sampai nanti ada transaksi ke depan yang menyebabkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” imbuhnya.
D8a mengaku, masih belum bisa memberikan tanggapan banyak menyusul sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat post merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di sisi lain, secara umum, aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi yang diterima oleh KPPU tahun ini mencatatkan rekor baru.
Aru mengatakan, KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun. “Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal,” ujar Aru.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5120532/original/088411900_1738661366-885dad74-7e59-485a-87d8-14c7dcbe4d8b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)