Respons Isu Penggantian Kapolri, Yusril: Kewenangan Penuh Presiden

Respons Isu Penggantian Kapolri, Yusril: Kewenangan Penuh Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa proses penggantian Kepala Kepolisian (Kapolri) sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian yang mengatur mekanisme pengajuan dan persetujuan calon Kapolri.

Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024–2029 di Istana Negara, Rabu (17/9/2025).

“Pengganti Kapolri itu diatur dalam UU Kepolisian. Presiden yang berwenang, presiden akan mengajukan nama calon Kapolri baru ke DPR, nanti DPR akan menyetujui, dan presiden akan melantik. Tentu saja presiden memberikan satu nama atau dua nama,” kata Yusril

Saat ditanya apakah dirinya sudah mendengar Presiden Prabowo menyiapkan nama calon Kapolri baru, Yusril menyatakan belum mengetahui hal tersebut.

Dengan demikian, Yusril menekankan bahwa publik perlu menunggu keputusan langsung dari Presiden terkait kemungkinan pergantian pucuk pimpinan Polri.

“Belum, dan biasanya itu diputuskan sendiri, nggak mungkin nanya saya. Itu kewenangan beliau,” tegasnya.