Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Polisi bahkan menyatakan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu segera dimintai keterangan.
Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster, pertama ialah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian kedua, RS, RHS, dan TT.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster, yaitu pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kedua ialah RS, RHS, dan TT.
“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.
Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (fajar)
