Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Respons Asosiasi Pengusaha Lintas Sektoral Soal PPN 12% Barang Mewah

Respons Asosiasi Pengusaha Lintas Sektoral Soal PPN 12% Barang Mewah

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi pengusaha lintas sektor mengapresiasi pemerintah atas penetapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang super mewah.

Adapun sejumlah asosiasi itu yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo).

Lalu, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serta Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo Handaka Santosa menilai keputusan pemerintah itu langkah bijaksana yang menjaga daya beli masyarakat secara umum.

Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12% khusus barang mewah dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga kelas menengah bawah dan sekaligus memberikan kepastian serta keadilan bagi sektor usaha.

“Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global,” ujar Handaka melalui keterangan resmi dikutip Minggu (5/1/2025).

Selain itu, kata dia, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia usaha mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.

Handaka juga menyebut sosialisasi teknis yang akan dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral juga diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.

Dia menambahkan bahwa Apindo bersama asosiasi sektoral lainnya berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

Menurutnya, para pengusaha juga percaya bahwa dialog yang erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.