Mojokerto (Beritajatim.com) – Unit Resmob Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian tabung elpiji 3 kilogram yang beraksi lintas kota dan kabupaten.
Dari lima pelaku, tiga berhasil diringkus sementara dua lainnya kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Mojokerto.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing adalah ST Pribadi (43) warga Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, DZ (33) warga Mojosulur, Kecamatan Mojosari serta NG (49) warga Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sementara dua pelaku yang masih buron berinisial N dan FA.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah diamankan Unit Resmob,” ungkapnya, Rabu (10/12/2025).
Aksi komplotan ini rupanya tidak hanya terjadi di Mojokerto. Mereka diketahui telah beroperasi di empat wilayah, yakni Kabupaten Mojokerto, Jombang, Malang, dan Kota Batu. Selain mencuri tabung elpiji, komplotan ini juga terlibat pencurian telur di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan tabung elpiji 3 kilogram serta satu unit mobil yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi kini terus memburu dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran. [tin/ted]
