Jakarta: Indodax baru saja memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini menandakan Indodax sesuai dengan standar keamanan, transparansi, dan kepatuhan regulasi di industri aset kripto.
Indodax secara resmi telah menerima Sertifikat Persetujuan sebagai PFAK dari Bappebti dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024. Sebagai platform yang diakui secara resmi oleh regulator, Indodax juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.
CFX berperan penting sebagai partner pemerintah selaku regulator dalam memantau operasional serta memastikan pelaporan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga memiliki makna khusus, yang melambangkan kesempurnaan, serta melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax dalam memimpin industri kripto di Indonesia,” ucap CFO Indodax Fendy, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2025.
Dengan modal kepercayaan ini, Indodax akan terus berinovasi dan mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia, sejalan dengan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset kripto terkemuka di Asia Tenggara.
Berkontribusi bagi perkembangan ekosistem kripto
Sementara CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus menandakan dana nasabah aman di platform. Kepercayaan para member terus dijaga selama 10 tahun ini.
“Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan kompetitif. Komitmen kami adalah memastikan pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik dalam transaksi aset kripto,” tuturnya.
Sebagai entitas resmi yang terdaftar, Indodax telah memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100 persen sesuai dengan saldo member.
Pencapaian ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia, di mana total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024. Indodax sendiri mencatatkan lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp108,92 triliun pada Januari-November 2024.
“Dengan regulasi yang semakin kuat dan transparan, Indodax optimis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia,” tutup Oscar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(HUS)