Sebagai informasi, dasar hukum pemberian BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan ini mengatur pedoman penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerima BSU wajib memenuhi sejumlah kriteria, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Adapun besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379364/original/066948200_1760342694-IMG-20251013-WA0010.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)