Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Muhyidin (29), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kembali berulah. Ia ditangkap setelah mencuri sebuah sepeda motor Honda CBR di teras rumah korban di lingkungan Kuti, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan.
Kejadian pencurian diketahui pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Pranata Indra Sutisna (38), warga Kutorejo, baru mengetahui motornya hilang setelah diberitahu oleh orang tuanya, Sutrisno (64), pada pagi harinya. Padahal, motor tersebut diparkir di teras rumah sejak Jumat (28/3/2025) dan korban sedang mudik ke Kediri sejak Jumat (4/4/2025).
Bersamaan dengan laporan kehilangan tersebut, Polsek Pandaan menerima informasi dari Polsek Sukorejo bahwa mereka telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor beserta barang bukti sepeda motor Honda CBR bernopol W-3792-NCP. Setelah dilakukan klarifikasi, korban membenarkan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya.
“Saat itu Polsek Sukorejo melaporkan bahwa telah mengamankan pelaku tindak pencurian. Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, pelaku yang diamankan di Sukorejo tersebut juga pelaku oencurian di Pandaan,” jelas Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Senin (7/4/2025).
Saat penyidik Polsek Pandaan melakukan interogasi mendalam terhadap tersangka, Muhyidin. Dirinya mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Tersangka juga mengakui bahwa ia menggunakan kunci palsu miliknya sendiri untuk melakukan aksi kejahatannya. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta dalam kejadian ini,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat. [ada/aje]
