Reses, Komisi III Tetap Bahas RUU KUHAP

Reses, Komisi III Tetap Bahas RUU KUHAP

Jakarta, Beritasatu.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih berada dalam tahap penjaringan aspirasi publik. Untuk itu, Komisi III DPR telah meminta izin menggelar rapat saat masa reses guna menyerap lebih banyak masukan masyarakat.

“Ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan. Saya pikir sudah terbukti tidak (benar),” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/7/2025) seperti dikutip Antara.

Dasco menyebut DPR akan terbuka kepada semua pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ingin ikut memberikan masukan dalam pembahasan revisi KUHAP. Meski begitu, ia mengaku belum mengecek informasi soal adanya surat dari KPK kepada Ketua DPR untuk meminta dilibatkan dalam audiensi.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR resmi memasuki masa reses pada 25 Juli hingga 14 Agustus 2025. Selama reses, para anggota dewan diharapkan menyerap aspirasi masyarakat serta menyampaikan kinerja parlemen.

“DPR akan menyapa, mendengar, menyerap aspirasi rakyat, dan menyampaikan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia,” ujar Puan dalam pidato penutupan masa sidang di Kompleks Parlemen, Kamis (24/7/2025).