Resahkan Masyarakat, Odong-Odong di Pematangsiantar Ditindak

12 March 2024, 21:40

Satpol PP Kota Pematangsiantar tindak odong-odong yang meresahkan masyarakat(MI/Apul Iskandar)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar bersama sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi dan penataan sekaligus penindakan odong-odong yang beroperasi selama ini di jantung kota Pematangsiantar.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen mengutarakan penindakan sekaligus sosialisasi yang digelar berdasarkan keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh tingginya volume musik odong-odong sehingga kenyamanan dan ketenteraman terganggu.
Pihaknya kata Pariaman telah menegur pemilik ataupun pengusaha odong-odong. Terkait hal itu, odong-odong hanya bisa beroperasi pukul 16.00-22.00 WIB setiap harinya. Kemudian, musik yang diputar saat odong-odong beroperasi adalah musik yang mendidik anak-anak. 
Baca juga : Pemko Pematang Siantar Tetap Dukung Pemilu Damai Tahun 2024
Bila ditemukan pemilik odong-odong yang masih menggunakan house music dan sejenisnya saat beroperasi maka Satpol PP akan melakukan penertiban speaker.
Adapun rute odong-odong yang boleh dilintasi lanjut dia yakni Jalan WR Supratman-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Wahidin-Jalan WR Supratman dan sebaliknya.
“Selain itu, gandengan odong-odong maksimal 3 dan tidak diperkenankan parkir berlapis saat beroperasi,” tegas Pariaman, Selasa (12/3).
Kesepakatan lainnya tambah dia bahwa jumlah odong-odong yang beroperasi maksimal 10 unit setiap hari dari 26 unit odong-odong yang terdata. Tidak diperbolehkan menambah unit odong-odong dari 26 unit yang terdata pada Komunitas Motor Gembira Kota Pematangsiantar sebelum ada regulasi yang mengatur terkait keberadaan odong-odong di Kota Pematangsiantar. (AP/Z-7)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi