Madiun (beritajatim.com) – Rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang akan digelar di Jambi mendapat perhatian dari SH Terate. Melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA), SH Terate menyampaikan klarifikasi sekaligus imbauan terkait kegiatan tersebut.
Hal ini disampaikan menyusul adanya surat keberatan dari perwakilan SH Terate Pusat di wilayah Jambi. LHA SH Terate mengingatkan bahwa penggunaan atribut resmi organisasi seperti lambang, logo, panji, hingga Mars dan Hymne SH Terate harus berdasarkan izin resmi.
“Kami tidak melarang kegiatan apapun selama itu membawa kebaikan dan sesuai aturan. Tapi kalau sudah menyangkut atribut organisasi, harus jelas izinnya,” ujar Khoirun Nasihin, perwakilan LHA SH Terate.
Ia menegaskan bahwa identitas SH Terate telah terdaftar secara hukum dalam merek kelas 41, yang mencakup bidang pendidikan, pelatihan olahraga, serta kegiatan seni dan budaya. Pendaftaran tersebut tercatat dengan nomor IDM: 142231 atas nama Kang Mas Issoebiantoro, selaku Ketua Dewan Pusat SH Terate.
Khoirun juga berharap pihak berwenang bisa lebih selektif dalam memberikan izin atas kegiatan yang membawa nama SH Terate, guna menghindari penyalahgunaan atau potensi konflik di lapangan.
“Kami ingin semuanya berjalan tertib. Untuk warga SH Terate, khususnya di Jambi dan sekitarnya, mari kita jaga situasi tetap kondusif. Perbedaan pendapat itu biasa, tapi harus diselesaikan dengan cara yang bijak,” tambahnya.
Sebagai penutup, Khoirun Nasihin menyatakan bahwa LHA SH Terate akan terus mengikuti perkembangan yang ada dan siap mengambil langkah hukum bila diperlukan, namun tetap mengutamakan pendekatan yang santun dan sesuai prosedur. (rbr/ian)
