Liputan6.com, Jakarta Dua remaja berinisial R (16) dan Y (16) harus berurusan dengan polisi. Mereka berdua diduga hendak melakukan tawuran.
Keduanya terjaring Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Pangeran Jayakarta. Dari lokasi, petugas menyita satu bilah celurit yang diduga akan dipakai dalam tawuran.
Kedua remaja berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo menegaskan, kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana.
“Kami tidak akan mentolerir aksi tawuran yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Kombes Susatyo, Sabtu (8/11/2025).
Dia mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hingga dini hari, agar tidak salah pergaulan.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli terhadap anak-anaknya. Berikan anak-anak kegiatan yang bermanfaat untuk masa depannya, seperti olahraga, kegiatan sosial, atau hal-hal yang menumbuhkan disiplin dan tanggung jawab,” ujar Susatyo.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406474/original/094690900_1762576159-dua_remaja_ditangkap.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)