Relevansi Kepahlawanan di Era Sosio-Digital Nasional 22 Oktober 2025

Relevansi Kepahlawanan di Era Sosio-Digital
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Oktober 2025

Relevansi Kepahlawanan di Era Sosio-Digital
Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre
SEBAGAI
seorang psikolog dan pemerhati dinamika sosial-politik bangsa selama empat dekade, saya melihat pengajuan serentak tiga figur—Soeharto, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Marsinah—sebagai calon pahlawan nasional bukan sekadar agenda administratif. Ini adalah semacam “tes Rorschach” nasional.
Respons kita terhadap trio yang merepresentasikan narasi fundamental yang saling bertentangan ini—kekuasaan negara (Soeharto), reformasi negara (Gus Dur), dan korban kekuasaan negara (Marsinah)—menyingkapkan konflik memori kolektif, pergeseran nilai antargenerasi, dan ketegangan mendasar tentang makna kepahlawanan itu sendiri di abad ke-21.
Era sosio-digital telah mengakhiri masa pahlawan monolitik: figur tunggal tanpa cela yang menjadi panutan universal. Kita kini dituntut untuk merumuskan sebuah paradigma baru yang mengakui kompleksitas, kontradiksi, dan partisipasi publik dalam mendefinisikan kepahlawanan.
Artikel ini berupaya mendekonstruksi mitos pahlawan tradisional dan merekomendasikan kerangka kerja futurologis untuk menavigasi medan kepahlawanan yang baru ini.
Secara psikososial, pahlawan nasional berfungsi sebagai “kerangka sosial” memori kolektif, meminjam istilah sosiolog Maurice Halbwachs. Mereka bukan sekadar fakta historis, melainkan konstruksi sosial yang dipilih secara selektif untuk menopang identitas dan tujuan bersama.
Proses seleksi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yang melibatkan institusi seperti Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan Pusat (TP2GP), pada hakikatnya adalah sebuah tindakan politik untuk mengkanonisasi narasi tertentu.
Pengajuan tiga figur yang secara ideologis tidak kompatibel ini menandakan sebuah krisis memori kolektif. Negara tidak lagi menjadi pemegang monopoli narasi sejarah. Ini adalah pengakuan
de facto
bahwa memori kolektif Indonesia telah terfragmentasi.
Menggunakan tipologi sosiolog Serge Moscovici, narasi Soeharto sebagai “Bapak Pembangunan” adalah upaya mempertahankan memori hegemoni Orde Baru. Narasi Gus Dur sebagai “Bapak Pluralisme” merepresentasikan memori emansipatoris—berbeda namun tetap kompatibel dengan narasi negara reformasi. Sementara itu, narasi Marsinah sebagai martir buruh adalah memori polemik, sebuah narasi tandingan (
counter-memory
) yang secara langsung menantang legitimasi negara di masa lalu.
Kondisi ini diperumit oleh perspektif pascamodernisme. Filsuf Jean-François Lyotard mendefinisikan kondisi pascamodern sebagai “ketidakpercayaan terhadap metanarasi”—narasi besar dan agung yang mencoba menjelaskan segalanya. Figur pahlawan yang sempurna adalah sebuah metanarasi. Era digital membongkar narasi ini dan menggantinya dengan narasi-narasi kecil yang lebih personal dan kontradiktif.
Sejalan dengan itu, esai Roland Barthes, “The Death of the Author,” menyatakan bahwa makna sebuah teks tidak ditentukan oleh niat penulis, melainkan oleh interpretasi pembaca. Dalam konteks ini, makna seorang pahlawan tidak lagi terkunci pada narasi resmi negara; maknanya lahir dan terus diciptakan ulang oleh publik yang menafsirkannya.
Ketiga figur ini mewakili tiga visi kebangsaan yang sedang bertarung. Soeharto adalah manifestasi dari paradoks pembangunan dan penindasan. Di satu sisi, narasi hegemonik “Bapak Pembangunan” ditopang oleh data pertumbuhan ekonomi yang signifikan, penurunan angka kemiskinan absolut dari 54,2 juta jiwa pada 1970 menjadi 22,5 juta pada 1996, dan swasembada beras pada 1984. Ini menjadi dasar klaim “jasanya besar” oleh para pendukungnya.
Namun, di sisi lain, narasi ini dibayangi oleh memori traumatis pelanggaran HAM berat yang sistematis: pembunuhan massal 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Tanjung Priok 1984, hingga penculikan aktivis. Warisan kelam ini menjadi ganjalan utama pada kriteria “berkelakuan baik” dan “tidak pernah dipidana” dalam UU kepahlawanan, membuat kesesuaian formalnya sangat problematis. Relevansi simbolisnya pun terbelah: bagi sebagian, ia adalah simbol stabilitas; bagi yang lain, simbol represi dan trauma.
Di kalangan generasi muda, muncul fenomena “nostalgia digital”. Ini bukanlah kerinduan otentik pada realitas Orde Baru, melainkan produk dari amnesia historis yang difasilitasi media sosial. Studi menunjukkan adanya “democratic complacency” dan memudarnya ingatan akan Orde Baru di kalangan Gen Z.
Algoritma cenderung mengamplifikasi narasi ekonomi yang sederhana (”
Piye kabare? Isih penak jamanku, toh
?”) sambil menekan narasi trauma HAM yang kompleks, menciptakan memori kolektif digital yang terdistorsi.
Gus Dur hadir sebagai antitesis Soeharto. Warisan utamanya adalah inklusivitas, yang dilambangkan dengan pencabutan Inpres No. 14/1967 yang mengakhiri diskriminasi sistematis terhadap etnis Tionghoa. Sebagai arsitek pluralisme dan pejuang demokrasi, Gus Dur memiliki legitimasi moral dan simbolik yang kuat, serta memenuhi syarat formal dengan integritas yang diakui luas.
Kepresidenannya yang singkat dan kontroversial justru membuatnya menjadi figur pahlawan yang lebih “manusiawi” dan relevan di era pascamodern. Secara futurologis, nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan kemanusiaan yang ia wariskan adalah fondasi esensial bagi masa depan Indonesia.
Sementara itu, Marsinah merepresentasikan pergeseran paradigma dari pahlawan “negara-sentris” ke pahlawan “masyarakat-sentris”. Ia adalah simbol perjuangan wong cilik melawan struktur kekuasaan yang menindas, memenuhi syarat kepahlawanan karena berjasa bagi perjuangan hak-hak dasar warga negara.
Pembunuhannya pada Mei 1993 setelah memperjuangkan upah minimum adalah potret brutal dari represi buruh di era Orde Baru, di mana aparat militer kerap terlibat dalam sengketa industrial.
Fakta bahwa kasusnya tak pernah terungkap tuntas dan dicatat oleh ILO sebagai Kasus #1773 menjadikannya pahlawan yang menuntut keadilan abadi. Relevansi simboliknya sangat tinggi, mewakili keberanian warga biasa melawan ketidakadilan dan pentingnya keadilan sosial.
Kini, arena perebutan makna kepahlawanan telah berpindah ke ruang sosio-digital. Algoritma, bukan lagi sejarawan, yang seringkali menjadi kurator utama sejarah bagi jutaan anak muda. Namun, ruang ini juga melahirkan
digital memory activism
seperti tagar #MenolakLupa, yang menunjukkan bahwa publik adalah produsen aktif narasi sejarah.
Akibatnya, muncul kesenjangan legitimasi yang lebar antara proses formal penetapan pahlawan oleh negara—yang birokratis dan elitis—dengan proses informal di ruang digital yang partisipatoris dan instan. Gelar resmi dari negara bisa jadi hampa makna jika bertentangan dengan konsensus yang terbentuk secara organik di dunia maya.
Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan solusi sistemik yang visioner:
Pada akhirnya, perdebatan tentang siapa yang layak menjadi pahlawan bukanlah tentang masa lalu semata. Ini adalah tentang jiwa seperti apa yang ingin kita tanamkan pada generasi mendatang dan masa depan seperti apa yang kita cita-citakan untuk Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.