Relaps dan Residivis, Dua Istilah yang Tak Boleh Asal Disematkan dalam Kasus Narkoba – Page 3

Relaps dan Residivis, Dua Istilah yang Tak Boleh Asal Disematkan dalam Kasus Narkoba – Page 3

Lebih lanjut Marthinus menjelaskan, BNN tidak sembarangan menentukan status hukum seseorang yang terjerat kasus narkoba. Penilaian tersebut dilakukan melalui proses pemetaan awal dan asesmen terpadu yang melibatkan berbagai unsur.

Pendekatannya dibagi menjadi dua tahap, yakni sebelum penangkapan dan sesudah penangkapan. Di setiap tahap, BNN menerapkan metode identifikasi untuk memastikan kebijakannya tepat sasaran.

“Banyak instrumen-instrumen analisis yang kita bisa gunakan untuk memprofiling dia ini pengguna atau pengedar. Jadi kalau kita melakukan suatu pemataan yang jelas, maka kita sudah bisa sejak awal membedakan mana pengguna dan pengedar,” jelas Marthinus.

Namun, jika setelah penangkapan masih terdapat keraguan terkait status hukum seseorang, BNN akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini terdiri dari unsur penyidik, psikolog, tenaga medis, jaksa, serta petugas rehabilitasi.

“Kita menganalisis. Maka yang kita butuhkan di situ adalah data intelijen tentang orang ini. Apakah dia pengguna atau tidak. Terlihat. Terlihat sekali dengan data-data yang dia miliki. Contohnya nomor rekening, apa segala macam komunikasinya. Kita bisa lihat, ‘oh dia ini pengguna atau tidak?’. Kalau dia betul-betul hanya pengguna tok, pure pengguna, ya kita rehab,” ujar Marthinus.

Marthinus menyatakan seseorang bisa dikenai dua jenis pendekatan hukum jika terbukti menjalankan dua peran sekaligus.

“Satu, dia harus dihukum karena dia adalah pelaku kejahatan. Yang kedua, dia harus direhabilitasi karena dia juga menggunakan. Maka dua pendekatan hukum di situ terjadi sekaligus untuk satu objek hukum ini. Itu kira-kira seperti itu,” kata Marthinus.

Marthinus menekankan BNN tidak akan memberi toleransi terhadap pengedar. Siapa pun orangnya. Menurutnya, BNN memiliki prosedur jelas untuk membedakan antara pengguna dan pengedar, baik sebelum maupun sesudah penangkapan.

“Jadi khusus untuk pengedar, sudah pasti kita tangkap. Sudah pasti kita akan tangkap, mau dia artis, mau masyarakat biasa, kita akan tangkap kalau dia pengedar,” tegasnya.