JAKARTA – Lembaga Inisiatif Audit Watch (IAW) menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses rekrutmen Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang dinilai cacat secara administratif dan lemah dalam pengawasan. Padahal, BPJS mengelola dana publik lebih dari Rp600 triliun dan menjadi penopang jaminan hidup serta kesehatan bagi 278 juta warga Indonesia.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut proses unggah berkas peserta seleksi bermasalah, mulai dari dokumen tidak terunggah, gagal konfirmasi, hingga ketiadaan mekanisme klarifikasi atas kelengkapan administrasi.
“Peserta sudah mengunggah berkas lengkap, tapi dinyatakan gagal karena sistem tidak merekamnya. Tidak ada kanal keberatan atau verifikasi ulang, dan DJSN tidak melakukan koreksi,” ujarnya, Minggu, 27 Oktober.
Padahal, menurut Iskandar, peraturan telah mengatur seleksi harus transparan dan akuntabel. UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2011 tentang BPJS mewajibkan proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan secara terbuka. Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2015 bahkan merinci mekanisme pengawasan DJSN dan tanggung jawab kementerian terkait.
IAW juga mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama satu dekade terakhir yang menunjukkan lemahnya sistem verifikasi dan evaluasi BPJS. Tahun 2019 defisit keuangan mencapai Rp125 triliun, meski turun menjadi Rp32,4 triliun pada 2023. Data peserta bermasalah juga mencapai jutaan orang akibat NIK ganda dan data tidak sinkron.
“Masalah ini bukan sekadar teknis, tapi budaya birokrasi yang lemah dan minim kontrol berlapis. DJSN pasif menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tegas Iskandar.
IAW menilai cacat administrasi dalam rekrutmen dapat menimbulkan dampak hukum dan fiskal serius. Pasal 38 UU 40/2004 bahkan mengatur, bila defisit terjadi akibat kesalahan pengelolaan, negara wajib menutupinya melalui APBN.
Menurut IAW, dampak lemahnya tata kelola kini dirasakan langsung oleh peserta. Sejumlah rumah sakit mulai menunda layanan karena klaim BPJS lambat dibayar, antrean peserta memanjang, dan risiko turunnya kepercayaan publik meningkat.
Untuk itu, IAW merekomendasikan lima langkah perbaikan: audit penuh terhadap proses rekrutmen Pansel 2025; kewajiban laporan pengawasan publik DJSN; revisi Perpres 81/2015 dengan sanksi bagi pihak lalai; judicial review ke MA untuk memperjelas kewenangan antar lembaga; serta digitalisasi penuh dan keterbukaan publik terhadap seluruh proses seleksi.
“BPJS bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan janji konstitusi agar rakyat hidup sehat dan terlindungi. Jika rekrutmen saja tak akuntabel, bagaimana mungkin pelayanan di lapangan bisa adil,” pungkas Iskandar.
