Mataram, Beritasatu.com – Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pemuda disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung, asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berlangsung di Taman Udayana, Selasa (11/12/2024). Proses ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan menarik perhatian masyarakat setempat.
Rekonstruksi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak berwenang, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan Tinggi NTB, Wakapolda NTB, serta penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda NTB. IWAS juga didampingi oleh ibunya serta tim pengacaranya yang dipimpin Ainuddin.
Proses rekonstruksi Agus Buntung bertujuan untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa yang terjadi, sekaligus mengonfirmasi kecocokan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.
Dalam proses rekonstruksi kasus Agus Buntung, IWAS menolak menggunakan penutup wajah atau gazebo yang biasanya digunakan untuk melindungi privasi tersangka. Alasannya, penutup tersebut mengganggu penglihatan dan pernapasannya. Setelah diskusi antara kuasa hukum, polisi, dan pihak terkait, permintaan IWAS dikabulkan.
Ainuddin, kuasa hukum IWAS, menjelaskan bahwa kondisi kesehatan dan kenyamanan kliennya menjadi prioritas. Proses ini juga diawasi langsung oleh Kompolnas untuk memastikan rekonstruksi berjalan sesuai dengan prosedur hukum.
Rekonstruksi dimulai di Taman Udayana, lokasi awal pertemuan Agus Buntung dengan korban. Agus memperagakan adegan bagaimana ia tiba di taman dan menghampiri korban. Selanjutnya, ia memperagakan percakapan singkat yang terjadi sebelum keduanya menuju sebuah homestay yang berjarak sekitar 10 menit dari taman tersebut.
Di homestay, rekonstruksi menunjukkan keduanya memasuki kamar. Adegan ini menjadi salah satu fokus utama dalam kasus ini karena tempat tersebut diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.
Setelah meninggalkan homestay, rekonstruksi berlanjut ke Islamic Center, yang menjadi lokasi terakhir dalam rangkaian kejadian.
Proses rekonstruksi menarik perhatian banyak warga, termasuk pelajar dan masyarakat yang berada di sekitar Taman Udayana. Beberapa warga melontarkan komentar emosional terhadap IWAS, yang sempat memicu ketegangan. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh aparat kepolisian.
Penyidik akan mengevaluasi hasil rekonstruksi kasus Agus Buntung untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. Kejaksaan akan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau memerlukan tambahan bukti sebelum dilanjutkan ke pengadilan.
Polda NTB memastikan seluruh proses hukum kasus Agus Buntung dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai dengan prosedur yang berlaku.