Jakarta, CNBC Indonesia – Aktivitas judi online menjadi momok di Tanah Air. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta beberapa lembaga negara lainnya terus melakukan upaya pemberantasan judi online.
Banyak transaksi judi online yang dilakukan melalui rekening bank maupun e-wallet. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ciri-ciri rekening yang mungkin digunakan untuk aktivitas judi online.
Dalam surat kepada direksi bank beberapa waktu lalu, BI mengatakan rekening yang berpotensi dipakai judi online umumnya melakukan aktivitas tidak lazim, baik itu rekening pribadi maupun merchant.
Salah satu ciri yang patut diwaspadai saat ada aktivitas dengan frekuensi rapid terjadi saat malam hingga dini hari. Selain itu nilai transaksi juga dalam jumlah kecil dan berulang pada satu akun.
Akun itu juga akan menarik dana atau transfer jumlah uang yang besar dalam satu waktu tertentu. Ciri lainnya adalah akun yang tidak pernah dipakai atau terbengkalai tiba-tiba aktif kembali.
Ada pula nilai transaksi tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchat. Biasanya nilai tersebut melebih batas wajarnya.
Para bank juga diminta melakukan monitoring khusus. Yakni pada perkembangan transaksi merchant yang menyediakan game online, voucher pulsa, dan penyedia software.
Selain itu monitoring diminta dilakukan pada merchat yang mengandung nama tidak lazim atau mengandung istilah judi online. Misalnya gacor, tembus dan slot.
Jika bank menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan akun dan mechant yang memfasilitasi judi online diminta melakukan penutupan atau pemutusan kerja sama. Berikutnya laporkan tindak lanjutnya pada Bank Indonesia.
Laporan transaksi mencurigakan juga diminta disampaikan kepada Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK. Investigasi lanjutan perlu dilakukan pada transaksi tersebut.
(fab/fab)