Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Rekam Jejak Kolonel Moh Sawi yang Fotonya Viral Bersama Ivan Sugianto Pelaku Persekusi Siswa

Rekam Jejak Kolonel Moh Sawi yang Fotonya Viral Bersama Ivan Sugianto Pelaku Persekusi Siswa

 Jakarta, Beritasatu.com – Foto Ivan Sugianto dengan Kolonel Moh Sawi viral di media sosial setelah pengusaha diskotek asal Surabaya itu memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 bersujud dan menggonggong seperti anjing. Siapa sosok Kolonel Moh Sawi?

Kolonel (CPM) Moh Sawi dituding oleh netizen sebagai beking pengusaha Ivan Sugianto. Tetapi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto membantah tudingan tersebut.

“Kami telah menelusuri itu. Kejadian viral Ivan Sugianto tidak berkaitan dengan perwira menengah TNI yang ada dalam foto dalam kendaraan,” ujar Hariyanto di Jakarta, Sabtu (16/11/2024).

Menurutnya foto Ivan Sugianto bersama Kolonel Moh Sawi diambil dalam mobil pada 18 September 2024, sedangkan perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya yang dilakukan Ivan terjadi sebulan kemudian pada 21 Oktober.

Moh Sawi merupakan perwira menengah TNI Angkatan Darat lulusan Sekolah Perwira Prajurit Karier atau Sepa PK ABRI tahun 1994/1995. Ia berasal dari kecabangan korps polisi militer atau CPM.

Moh Sawi sekarang menjabat sebagai direktur pembinaan pendidikan Pusat Polisi Militer (Dirbindik Puspom) TNI. Sebelumnya, pria asal Bangkalan, Madura ini dipercaya sebagai komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) V/Brawijaya sejak 29 Maret 2021 hingga Oktober 2022. 

Sawi juga pernah menjabat sebagai inspektur utama umum Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad). Ia juga pernah menjadi komandan Datasemen Polisi Militer (Denpomdam) Mojokerto dan Denpomdam Madiun.

Sebelum jadi prajurit TNI, Sawi pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur.

Sementara itu Ivan Sugianto sudah ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya setelah ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024) sore. 

Ivan Sugianto terancam tiga tahun penjara atas kasus persekusi siswa SMAK Gloria 2 dengan memaksa korban bersujud dan menggonggong seperti anjing.  Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat ( 1) butir 1 KUHP.