Mengutip buku Penitensier yang ditulis Dr Yunan Prasetyo Kurniawan, rehabilitasi berasal dari bahasa latin ‘habilitare’ yang artinya membuat baik. Namun jika diterjemahkan lebih lengkap, rehabilitasi yakni pengembalian kewenangan hukum dari seseorang yang telah hilang berdasarkan suatu putusan hakim atau berdasarkan yang bersifat khusus.
Atau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula). Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tergantung kepada undang-undang, tetapi pada pandangan masyarakat sekitar.
Menurut van Hamel, pengembalian kewenangan hukum yang telah hilang berdasarkan suatu keputusan hakim yang sifatnya khusus atau formal merupakan suatu kekhususan dari grasi dalam arti yang sebenarnya.
Presiden memiliki hak memberikan rehabilitasi. Mereka yang mendapatkan rehabilitasi maka nama baik orang tersebut akan dipulihkan atau diumumkan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4567055/original/020786000_1694077789-20230907-Direktur-Utama-ASDP-Ira-Puspadewi-Herman-8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)