Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien

Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien

Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa Pasien
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sistem rujukan BPJS Kesehatan segera direformasi.
Kini, pasien dirujuk berdasarkan kondisi medisnya, sehingga bisa langsung mendapatkan perawatan yang tepat, di
rumah sakit
(RS) yang tepat pula.
Dengan demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus sistem rujukan berjenjang tersebut.
Reformasi sistem rujukan ini dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapat perawatan yang tepat.
Dalam sistem yang lama, mewajibkan pasien melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A. Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga
BPJS Kesehatan
cukup membayar satu kali rujukan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta agar pasien yang sudah diketahui penyakitnya langsung mendapatkan perawatan yang tepat.
Jika si pasien membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka dia harus langsung dirujuk ke sana, tanpa perlu dirujuk secara berjenjang.
“Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus dibedah jantung terbuka. Dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit type C. Type C rujuk lagi type B. Nanti type B, rujuk lagi type A. Padahal, yang bisa lakukan sudah jelas type A. Type C, type B enggak mungkin bisa tangani,” kata Budi, dalam rapat DPR, Kamis (13/11/2025).
Budi menyampaikan, dengan penyederhanaan tersebut, maka BPJS Kesehatan tidak perlu membayar berkali-kali.
Menurut dia, BPJS Kesehatan hanya tinggal membayar ke satu rumah sakit saja.
“Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, dia keluar sekali saja, tok, langsung dinaikin ke (RS) yang paling atas,” ucap Budi.
Dengan demikian, kata Budi, maka masyarakat bisa lebih senang karena tidak perlu dirujuk secara berjenjang dari satu RS ke RS lain.
Sebab, jika melewati sistem berjenjang seperti itu, Budi khawatir pasiennya keburu meninggal.
“Dari BPJS itu biaya yang lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang, enggak usah dia rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik dia langsung saja dikasih ke tempat, di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamesa awalnya,” imbuh dia.
Budi merasa kasihan dengan pasien yang selama ini harus dirujuk dari satu RS ke RS lainnya akibat sistem rujukan berjenjang yang selama ini berlaku.
“Kasihan pasiennya itu mesti beberapa kali rujuk sebelum dia sampai di rumah sakit yang tepat untuk memberikan tindakan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
Dia kembali menegaskan bahwa pasien akan dirujuk ke RS tertentu berdasarkan kondisi medisnya, tanpa perlu merasakan dilempar-lempar dari RS type D sampai type A.
“Jadi kalau orang sudah diperiksa misalnya di puskesmas, ‘oh dia perlu dipasang ring gitu jantungnya’, itu enggak usah harus ke type D dulu. ‘Oh dicek type D enggak bisa pasang ring, naikin lagi type C, enggak bisa pasang ring langsung ke type B’. Dia akan langsung masuk ke type B,” paparnya.
“Jadi buat pasien akan jauh lebih cepat prosesnya. Anyway dia akan masuk ke type B, justru akan mengurangi antrean pasien di type D dan type C, karena enggak usah menjalani tiga rumah sakit, dia langsung ke rumah sakit tujuan,” sambung Budi.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang selama ini.
Menurut dia, jika seorang pasien membutuhkan layanan dari rumah sakit (RS) type A, maka dia tidak perlu dirujuk ke RS type C dulu.
“Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-transplant atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS type C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu langsung ke type A. BPJS boleh,” ujar Ali.
Hanya saja, Ali mengingatkan bahwa rujukan langsung ke RS kelas atas itu memang harus tergantung kondisi medis pasien.
Dia menekankan, jika si pasien memang membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka tidak perlu dirujuk ke RS kelas C dulu.
“Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di type C atau ke type B ya gitu. Type B atau type C. Tapi kalau enggak mungkin di type C, mungkinnya cuma di type A. Kenapa tidak begitu? Langsung,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.