Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat penyaluran Bantuan Sosial (bansos) kuartal III/2025 telah mencapai lebih dari 75% per 15 September 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan pada kuartal III/2025 terdapat kuota 18.277.083 orang penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 10.000.000 KPM. Dari jumlah tersebut bansos untuk KPM sembako sudah tersalur 75,89% dan KPM PKH sudah tersalur 74,43%.
“Per tanggal 15 September untuk kuartal III/2025, bansos sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) telah tersalur 13.687.433 KPM atau 75,89%. Sementara untuk PKH sudah tersalur 7.443.448 KPM dengan persentase 74,43%,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).
Selain bansos sembako dan PKH, Kemensos juga menyalurkan bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu hasil kerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
Gus Ipul mengatakan pihaknya mengumpulkan data-datanya lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kerja sama dengan Bupati, Wali Kota. Kemudian hasil verifikasi dan validasi terakhir itu kita jadikan pedoman untuk memberikan bantuan iuran kepada 96,8 juta peserta dengan anggaran lebih dari Rp48 triliun.
“Kami yang meng-SK-kan [mengeluarkan SK], tapi Kementerian Kesehatan yang membayarkan ke BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Pada proses salur bansos sembako dan PKH ini juga terdapat KPM baru yang sedang Buka Rekening Kolektif (Burekol) yaitu KPM yang sebelumnya masuk ke dalam exclusion error atau yang seharusnya menerima bansos namun belum memiliki rekening, maka dibukakan rekening secara kolektif.
KPM baru yang sedang burekol akan secara bersamaan menerima bansos kuartal II/2025 dan kuartal III/2025 pada kuartal III/2025.
Pencapaian burekol pada kuartal III/2025 yaitu:
– 2.164.852 KPM Sembako sedang burekol dan 1.736.558 di antaranya telah berhasil.
– 1.945.399 KPM PKH sedang burekol dan 1.720.156 di antaranya telah berhasil.
Gus Ipul menjelaskan sisa KPM yang belum berhasil burekol disebabkan tidak terpenuhinya syarat administratif perbankan, maka akan dialihkan kepada masyarakat di desil 1 DTSEN yang hanya menerima salah satu bansos PKH, BPNT dan PBI JK, sehingga mereka mendapat bansos secara penuh.
“Jadi karena mungkin juga NIK-nya, mungkin hal-hal lainnya, sehingga belum bisa diterima itu, maka InsyaAllah nanti akan kita pastikan sekali lagi ini, kalau belum bisa, maka kita akan alihkan menggunakan skema komplementaritas atau ditambahkan kepada masyarakat desil 1 yang selama ini hanya menerima salah satu bansos,” jelasnya.
Penerima Terindikasi Judol dan ASN/TNI-Polri Dicoret
Gus Ipul menegaskan beberapa hal penting dalam progress salur bansos kuartal III/2025 yang mendasari adanya perubahan KPM penerima bansos, yaitu pemutakhiran DTSEN, seperti KPM meninggal, lahir, menikah, pindah, dan lain sebagainya.
Kemensos juga melakukan penyaringan agar bantuan tepat sasaran, misalnya dengan mencoret penerima yang terindikasi bermain judi online (judol) atau bekerja sebagai ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, maupun anggota legislatif.
Dalam kesempatan ini Gus Ipul juga menjelaskan bahwa Kemensos terus mendorong upaya pemutakhiran DTSEN melalui jalur formal yaitu melalui Kemensos atau Pemerintah Daerah, maupun jalur partisipatif dari masyarakat.
“Prosesnya sudah sering kita sampaikan dan juga bisa melalui aplikasi Cek Bansos, ini juga bisa melalui tambahan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di Dinsos,” kata Gus Ipul.
Ia menambahkan Kemensos juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas sosial untuk sosialisasi dan pelatihan kepada operator-operator atau admin aplikasi tingkat desa.
Untuk diketahui, bansos Kemensos dicairkan secara bertahap setiap kuartal melalui bank Himbara atau PT Pos. Saat ini, penyaluran bansos PKH, BPNT, dan PBI JK memasuki kuartal III/2025.
Adapun nominal bantuan BPNT sebesar Rp600.000 per tiga bulan sekali. Setiap bulannya, besaran iuran PBI JK Rp42.000/orang, yang dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan, serta nominal bansos PKH sesuai kategori penerima sebagai berikut:
1. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp3 juta/tahun.
2. Anak sekolah
– SD: Rp225.000 setiap 3 bulan atau Rp900.000/tahun
– SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan atau Rp1,5 juta/tahun
– SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan atau Rp2 juta/tahun
3. Ibu hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3 juta/tahun
4. Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 setiap 3 bulan atau Rp2,4 juta/tahun
5. Penyandang disabilitas: Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp2,4 juta/tahun. (Stefanus Bintang Agni)
