Liputan6.com, Jakarta – Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa mengajukan sejumlah usulan strategis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan ini, Wakil Ketua Umum Kospin Jasa, Kadafi Yahya, memaparkan pokok-pokok pikiran terkait revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dengan tujuan memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional.
Salah satu poin utama yang diusulkan adalah perluasan usaha simpan pinjam agar koperasi dapat menyediakan layanan pembayaran PPOB, pajak, pengiriman uang antar anggota, hingga layanan marketplace berbasis digital.
“Koperasi harus mengikuti perkembangan zaman dan dapat memberikan layanan yang lebih luas untuk mendukung usaha anggotanya,” ujar Kadafi Yahya.
Selain itu, Kadafi juga menyampaikan bahwa Kospin Jasa mengusulkan penambahan kategori “Anggota Luar Biasa” yang kriterianya ditetapkan dalam Anggaran Dasar koperasi. Kemudian mereka juga menekankan pentingnya perluasan instrumen permodalan koperasi, serta revisi sanksi hukum agar lebih adil.
“Sanksi pidana sebaiknya tidak bersifat delik formil, tetapi delik aduan, serta lebih mengedepankan sanksi administratif dan pembinaan bagi pengurus dan pengawas koperasi,” tambahnya.
Dalam aspek pengawasan, Kospin Jasa mengusulkan pembentukan Lembaga Pengawasan Usaha Simpan Pinjam Koperasi di bawah Kementerian Koperasi. Lembaga ini diharapkan beranggotakan unsur pemerintah, gerakan koperasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selanjutnya, mereka mengusulkan pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPSKop) yang didanai dari iuran koperasi dan APBN.