Jakarta –
Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Razman Arif Nasution terhadap Hotman Paris Hutapea memasuki babak akhir. Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Razman dalam kasus tersebut hari ini.
Dilihat detikcom dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (2/9/2025), perkara Razman teregister dengan nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr. Sidang akan digelar di ruang sidang Mr. Wirjono Prodjodikoro.
“Agenda pembacaan putusan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakut.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut hukuman penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).
“Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.
Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan, dan merusak harkat martabat pengadilan serta pernah dihukum. Sementara itu, pertimbangan meringankan tuntutan yakni Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
(mib/wnv)
