Bangkalan (beritajatim.com) – Para tenaga honorer di Kabupaten Bangkalan, mendesak DPRD setempat untuk bisa menaikkan gaji yang telah ditetapkan. Sebab, gaji mereka sampai saat ini masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Salah satu honorer, Andi Azis mengatakan pihaknya menuntut pemerintah agar gaji honorer bisa disetarakan dengan UMK Bangkalan.
Sebab, saat ini gaji mereka hanya sebanyak Rp 1,2 juta. Nilai itu cukup rendah dibandingkan UMK Bangkalan sebesar Rp 2,3 juta.
“Gaji kami sudah kecil masih harus bayar BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Sebulan kami hanya menerima Rp 992 ribu,” terangnya, Senin (17/2/2025).
Selain menuntut kenaikan gaji, mereka juga meminta agar pemerintah tidak lagi membuka rekrutmen CPNS dan PPPK untuk umum. Sebab, masih banyak honorer yang seharusnya diangkat terlebih dahulu menjadi PNS atau PPPK.
“Kami minta pemerintah prioritaskan honorer apalagi kita rata-rata 20 tahun mengabdi tidak kunjung diangkat menjadi PNS ataupun PPPK,” keluhnya.
Selain itu, ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan segera membayarkan Jaminan Hari Tua (JHT). Apalagi, honorer saat ini MoU antara Pemkab Bangkalan dan BPJS telah berakhir.
“Kami juga keberatan atas pembayaran premi asuransi di BPJS karena sepenuhnya dibebankan kepada kami,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan, Nur Hakim mengatakan pihaknya telah membaca aturan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya seharusnya JHT bisa dibayarkan.
“Kami akan panggil BPJS untuk mengupayakan segera cair,” ujarnya.
Sayangnya Hakim tidak memiliki kewenangan terkait rekrutmen CPNS dan PPPK, sebab hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk rekrutmen itu kewenangan pusat, namun aspirasi para tenaga honorer ini akan kami tindaklanjuti,” janjinya.[sar/ted]
