Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 112 orang petugas juru parkir (jukir) di Surabaya diamankan oleh aparat petugas gabungan selama dua minggu terakhir, Minggu (14/12/2025).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penertiban dan pengamanan ini dilakukan untuk menjaga transparansi pengelolaan parkir sekaligus melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian yang ditimbulkan.
“112 itu rata-rata (jukir) di pajak parkir (tempat usaha), karena mereka bergerak di sana,” kata Eri Cahyadi.
Selain untuk menjaga transparansi retribusi pajak parkir Pemkot, Eri juga menyebut, perbedaan laporan pendapatan uang parkir ini sering memicu munculnya konflik antara pengelola lahan dan jukir.
“Sudah banyak yang ditangkap Pak Kapolres, terutama yang di tempat pajak parkir. Saya sampaikan, di tempat pajak parkir itu harus diselesaikan agar tidak terjadi selisih pendapat antara yang punya lahan dengan yang mengelola lahannya,” tegas Eri.
Ia juga menambahkan, bahwa setiap pemilik usaha di Surabaya berhak untuk melapor apabila menemukan tarif parkir tidak sesuai ketentuan, dan jika terdapat jukir liar yang tidak menggunakan atribut resmi.
“Kalau tidak sesuai tarif, tidak pakai rompi, kan yang punya usaha jadi sepi. Wong (konsumen) malas ke sana, terganggu. Jadi kalau yang punya usaha menyampaikan laporan kepada Polrestabes, pasti Polrestabes akan melakukan tindakan,” jelas Eri.
Upaya penertiban ini, lanjut Eri, akan ditindaklanjuti juga dengan penerapan parkir digital dengan sistem pembayaran non-tunai, seperti e-toll. Sistem ini akan mulai dilakukan uji coba pada awal bulan Januari 2026.
“Satu-satunya jalan itu adalah tidak menggunakan uang (tunai) parkir, berarti cashless. Kalau cashless berarti menggunakan non-tunai, apakah itu pakai e-toll atau parkir berlangganan,” tutup Eri. [rma/aje]
