Ratusan Buruh Bandung Barat Kecewa, Rakyatnya Aksi, Wakil Rakyatnya Malah Kunker!

Ratusan Buruh Bandung Barat Kecewa, Rakyatnya Aksi, Wakil Rakyatnya Malah Kunker!

JABAR EKSPRES – Ratusan buruh yang tergabung dalam enam serikat pekerja menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Selasa (25/2/2025). Sedikitnya terdapat lima tuntutan yang akan disampaikan kepada para wakil rakyat Kabupaten Bandung Barat.

Namun demikian, kalangan buruh dibuat kecewa oleh anggota DPRD KBB. Sebab, bukannya menerima aspirasi buruh dari enam serikat pekerja, semua Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat diduga malah ikut dalam kunjungan kerja ke luar daerah yakni DKI Jakarta dan Subang.

“Saya kecewa, kami datang untuk menyampaikan aspirasi tapi tidak ada satu pun wakil rakyat yang menerima kami. Mereka sibuk Kunker,” ungkap Koordinator Koalisi 6 Serikat Pekerja Bandung Barat, Dede Rahmat saat berorasi.

Dede menyebut bahwa sebelum serikat buruh menggelar aksi, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan demo satu pekan sebelumnya ke DPRD, kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat. Namun pihak DPRD tak meresponsnya.

BACA JUGA:Mediasi Buntu, Buruh PT Bapintri Tetap Tuntut Pesangon Penuh!

“Surat sudah kita layangkan tujuh hari lalu, tapi saat kami datang ke DPRD, tidak ada satu pun anggota dewan yang menemui kami,” sambungnya.

Sekedar diketahui, enam serikat pekerja Bandung Barat menyampaikan enam tuntutannya. Salah satu yang paling utama yakni menolak outsourcing dan revisi UU Cipta Kerja.

Pertama, banyaknya perusahaan di Bandung Barat mengonversi status pekerja tetap menjadi pekerja outsourcing dengan alasan efisiensi biaya. Tetapi, sistem ini dinilai merugikan buruh karena mereka tidak mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk upah di bawah UMK dan tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, enam serikat pekerja meminta DPRD KBB mendorong revisi Undang-Undang Cipta Kerja dengan meminta DPRD Bandung Barat segera mengeluarkan rekomendasi kepada DPR RI agar merevisi Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Kecewa dengan Penetapan UMSK 2025, Buruh di Jabar Ancam Lakukan Hal Ini!

“Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan 21 pasal dalam undang-undang (UU) tersebut yang dianggap merugikan pekerja. Akan tetapi, sampai saat ini, DPR RI belum menunjukkan langkah konkret untuk merevisinya,” jelasnya.