Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Rasio Pajak RI Dinilai Mampu Capai 15% Tanpa Bentuk Badan Penerimaan Negara

Rasio Pajak RI Dinilai Mampu Capai 15% Tanpa Bentuk Badan Penerimaan Negara

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat pajak menilai pemerintah sangat mungkin untuk mengerek tax ratio ke angka 15%, bukan 23% sebagaimana target Prabowo, meski tanpa pembentukan Badan Penerimaan Negara.

Pengamat pajak sekaligus Founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyampaikan bahwa untuk mencapai tax ratio setidaknya ke angka 15%, Indonesia perlu mengubah struktur penerimaan pajak.

Semula berfokus pada nominal penerimaan pajak, kini harus diukur berdasarkan besaran tax ratio yang disepakati oleh International Monetary Fund (IMF), yakni negara berkembang harus memiliki rasio penerimaan pajak terhadap PDB sebesar 15%.

“Saya diundang DPR selalu ditanya kenapa tax ratio mandek? Saya hanya bilang, berani enggak kita mengubah struktur penerimaan pajak?” tuturnya dalam acara Regular Tax Discussion oleh Ikatan Akuntan Indoensia (IAI), Selasa (12/11/2024).

Berdasarkan perhitungan yang Bisnis lakukan mengambil angka produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku (ADHB) 2023 senilai Rp20.892,4 triliun, artinya 15% setara dengan Rp3.133,86 triliun.

Perubahan yang Darussalam maksud, yakni pemerintah harus mengejar sektor-sektor yang selama ini berkontribusi tinggi terhadap PDB, tetapi rendah terhadap penerimaan pajak, seperti sektor pertanian.

Lapangan usaha tersebut menjadi distributor kedua terbesar, yakni 13,71%, terhadap pertumbuhan ekonomi secara tahunan kuartal III/2024, setelah industri pengolahan yang menjelaskan 19,02%. 

Darussalam menjelaskan mengacu data 2021, kontribusi sektor pertanian terhadap PDB sebesar 13,02% tetapi hanya memberikan sumbangan pajak tak lebih dari 3%.

Hal yang kembali menjadi masalah, sektor pertanian umumnya diisi oleh UMKM dan masyarakat berpendapatan rendah. Pemburuan pajak di sektor tersebut lantas akan menimbulkan sentimen politik yang kurang baik. 

“Sama halnya dengan bagaimana kita memajaki UMKM yang memberikan kontribusi 60% terhadap PDB,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Politik Hukum Pajak Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Edi Slamet Irianto juga mendorong pemerintah untuk mencari sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) utamanya dari sektor sumber daya alam (SDA).

Mirisnya, eksploitasi SDA yang massif tidak sepadan dengan pendapatan yang didapat. Berdasarkan perhitungan Edi, setidaknya sumber kas negara dari PNBP SDA hanya mengisi 2% terhadap PDB.

Melihat realisasi APBN hingga Oktober 2024, PNBP dari SDA Migas tercatat senilai Rp93,9 triliun sementara SDA Nonmigas senilai Rp97,5 triliun.

Untuk itu, pemerintah harus mendorong rasio PNBP untuk mampu mencapai 6% hingga 7% dari PDB. Jika demikian, alhasil rasio perpajakan—termasuk PNBP—akan mampu mencapai 23% (pajak 15%+PNBP 7%=23%).

“Kalau misalkan itu bisa dinaikkan dari 2% menjadi 6%—7% maka saya kira revenue ratio 23% bisa dilakukan dengan baik,” ujarnya.